PATI,Sabtu-22-juli-2023 Aktifitas Galian C ilegal semakin luas dan bebas beroperasi, di wilayah kecamatan pucakwangi kabupaten Pati, kegiatan tersebut nampaknya tidak memperdulikan dengan adanya keamanan setempat, Polresta Pati dan Polda Jateng Harus pantau Langsung, berikut titik koordinat Aktifitas Galian C di wilayah Kecamatan Pucakwangi Jakenan dan kecamatan Winong beserta Inisial Nama pengelolanya.
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi batara news di lokasi lembaga awak media di TKP Sabtu 22/7/23 nampak Aktifitas tersebut diduga sudah berjalan lama dan tak ada pencegahan seolah APH tutup mata, jika mengacu dari hasil bekas luasnya kerukan tanah yang dikerjakan dengan alat berat, besar jenis ekskavator, hal ini terlihat jelas merugikan banyaknya kalangan dan rusaknya ekosistem lingkungan sangat berpengaruh dan berdampak sekali pada lingkungan
Pasalnya dari aktifitas Armada jenis puluhan Truck Dum pengangkut material tanah dengan kapasitas banyak dan berlalu-lalang dijalan yang menghasilkan debu tebal polusi udara dijalan berdampak lingkungan dan mengganggu pandangan mata serta pernafasan pengguna jalan roda dua kususnya masyarakat sekitar
selain itu disinyalir menimbulkan kerusakan jalan yang parah dengan adanya Aktifitas Galian Ilegal tersebut, ditambah lagi dengan faktor terjatuhnya material tanah dijalan yang dapat berdampak, membahayakan pengguna jalan lainya masyarakat pada umumnya
Untuk diwilayah kecamatan pucakwangi tersebut dalam pantauan tim investigasi batara news di lokasi ,lembaga awak media aktivitas terlihat ada di 2 tempat dengan kapasitas alat besar yakni tepatnya di Desa Tanjungsekar Dan Dukuh Browo Pucakwangi, di 2 titik tersebut diduga di kelola oleh Inisial “HRT” warga Sembaturagung kecamatan Jakenan.
Selain itu terdapat juga Aktifitas yang sama di wilayah kecamatan Jakenan tepat di Desa Plosojenar, diduga dikelola oleh Inisial “MRL” warga Desa Trikoyo Kecamatan Jaken, dan satu Lagi di Wilayah Kecamatan Winong Tepat di Desa Pagendisan belum diketahui siapa penanggung jawab Aktivitasnya.
Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut dan menjadikan kerugian diberbagai kalangan pihak yang berwenang kabupaten Pati kususnya Polsek Pucakwangi dan Polresta Pati dapat secara langsung ambil langkah dan ambil sikap tegas sesuai aturan pemerintah untuk menanganinya, bila perlu satgas, Polda Jateng turun tangan juga.
Harapannya untuk menertibkan dan dapat menjadikan manfaat untuk masyarakat banyak jika di lakukan penertiban, antara lain tidak adanya polusi udara jenis debu, rusaknya akses jalan ,lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara.dan sekitarnya
Usaha tambang ini, diduga ilegal dan tidak memiliki ijin usaha tak ada papan perijinan yang menujukan bahwa tambang itu legal seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus IUP operasi produksi.
Pasal-Pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Presiden Joko Widodo pernah Mengatakan ” Terkait Tambang ilegal itu sudah tugas TNI & POLRI untuk mengawasi Tambang Ilegal
karena dapat Merugikan Negara Hati Hati”. Pungkas Presiden ir Joko Widodo orang Nomor 1 di INDONESIA.
Menambang Tanpa Izin (158)
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (tim)