Rembang JawaTengah.
Maraknya pertambangan galian C bebas tanpa ijin, dan tergiurnya hasil yang didapat dari usaha galian C, memicu tanah bengkok Pemerintah Desa (Kades) juga digali.
Ini terjadi di Kec. Rembang Kab. Rembang Jawa Tengah tanah yang berluaskan hektaran di gali dan diduga di perjual belikan ucapnya
Rabu- 3-Juli-2024 saat tim awak media melintasi jalan tersebut untuk memastikan tanah hurug yang di muat dump truk tak terpasangkan terpal penutup, team awak media langsung mendatangi Kantor balai desa setempat guna mengklarifikasi mendapatkan kejelasan sebuah informasi.
Sesampainya di kantor desa bertemulah salah satu perangkat desa dan melakukan perbincangan. Untuk mendapatkan informasi yang sebagaimana sesuai temuan tim awak media
Dalam perbincangannya klarifikasi menyampaikan, bahwa tanah yang di angkut dump truck itu berasal dari tanah bengkok Kepala Desa. Dan tanah tersebut sepengetahuan saya, di jual ke daerah lain dan warga yang membutuhkan.”Ungkap Perangkat desa inisial (A) dalam perbincangannya fi kantor desa setempat ucapnya
Setelah itu, untuk lebih akurat informasi ,Perangkat desa tersebut menyarankan ke team awak media untuk menemui Kades itu sendiri.,disaat itu pula Yang kebetulan Kades tersebut tidak ada,tak berada di kantor desanya.” Tambahnya
Dan menurut LSM Lira Efendy dalam pantauannya, ini mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian C di Argasunya bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya pungkasnya
Didalam UU 4/2009, juga disebutkan pelanggaran dan sanksi pidananya, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
Tanah bengkok menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:
tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya).
tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan.
Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007:
“Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.” Tandas LSM Lira mengatakan imbuhnya ( www tim ).













