Bayar Orang Tak Kerja, P2NAPAS Semprot 7 SKPD Pemprov Sumbar:”Gubernur: “Kalau Tak Mampu Bersihkan, Mundur!”

Daerah
Dilihat 244

Padang, – Kompasnews.co.id Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 membuka borok yang selama ini tersembunyi rapat-rapat di tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terindikasi membayar belasan hingga puluhan juta rupiah kepada orang-orang yang tidak pernah bekerja—bahkan tak sadar namanya dicatut dalam kontrak.

LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) bereaksi keras. Mereka menyebut ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan bagian dari praktik korupsi model baru: pembayaran fiktif atas nama jasa konsultansi.

“Jangan bungkus ini dengan istilah teknis. Ini pemufakatan jahat! Orang yang tidak pernah muncul, tidak tahu dirinya dipekerjakan, tapi tetap dibayar dari uang rakyat. Itu penipuan! Itu pungli berjubah kontrak!” tegas Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum P2NAPAS, dalam pernyataan resminya, Senin (21/7).


Konsultan Fiktif: Modus Lama dengan Wajah Baru

Dari anggaran Rp23,6 miliar yang digelontorkan Pemprov untuk jasa konsultansi pada 2024, BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp218,7 juta. Mirisnya, Rp163 juta dibayar kepada 11 orang yang tak tahu-menahu, dan sisanya diberikan pada personel yang jadwal kerjanya tumpang tindih di berbagai proyek.

“Di dunia swasta, ini sudah red flag besar. Tapi di birokrasi? Cukup bilang ‘tidak sengaja’ lalu semua aman? Ini permainan antara vendor dan pengelola anggaran. Kita bicara soal sistem yang dipelihara, bukan insiden satu-dua,” ujar Husein.


Uang Rakyat Jadi Bancakan: 95% Belum Kembali

Dari kerugian yang ditemukan, baru Rp11,5 juta yang disetor kembali ke kas daerah. Sisanya? Masih mengendap tanpa kepastian.

“Kalau ini perusahaan, direksinya langsung panggil audit investigatif. Tapi di sini, semua diam, seolah biasa. Inilah budaya gagal tapi tetap digaji. Bekerja salah, tidak bekerja pun dibayar,” sindir Husein tajam.


Peringatan Keras untuk Gubernur: “Kalau Tak Mampu Bersihkan, Mundur!”

P2NAPAS tidak hanya menyasar para kepala SKPD dan pejabat pelaksana kegiatan, tetapi juga menuntut tanggung jawab penuh dari Gubernur Sumatera Barat.

“Kalau Gubernur memang bernyali dan punya komitmen antikorupsi, ini saatnya bertindak. Jangan cuma ‘sependapat dengan temuan BPK’, tapi biarkan pelaku tetap duduk di kursinya. Kalau tak mampu bersih-bersih, silakan beri tempat untuk yang lebih tegas,” kata Husein dalam pernyataan lantang.


P2NAPAS Bergerak: Siapkan Langkah Hukum dan Investigasi Lanjutan

P2NAPAS mengonfirmasi akan mengirim surat resmi kepada ketujuh SKPD yang terlibat, berikut kepada Gubernur. Salinan juga akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Tuntutan P2NAPAS antara lain:

Pengembalian 100% kelebihan pembayaran.

Sanksi administratif dan pidana kepada pihak yang terlibat.

Publikasi terbuka nama-nama personel fiktif dan SKPD yang terlibat.

Audit menyeluruh jasa konsultansi tahun 2024 dan sebelumnya.

“Ini bukan soal prosedur salah. Ini persoalan integritas. Kalau terbukti ada pemalsuan data dan tandatangan, maka ranahnya sudah jelas: pidana. Jangan tunggu publik turun ke jalan. Bersihkan sekarang, atau biarkan hukum yang bicara,” tutup Husein.


Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan dokumen resmi LHP BPK 2024 dan pernyataan publik Ketua Umum LSM P2NAPAS. Informasi lebih lanjut akan dikonfirmasi ke instansi terkait dalam waktu dekat.

Redaksi.

You might also like