Diduga Banyak Penyimpangan DD Tahun Anggaran 2022, 2023, Dan 2024 Pemdes Dusun Tengah

Daerah
Dilihat 201

BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Diduga banyak penyimpangan dana desa (DD) tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024. Pemerintah desa Tanjung Tengah kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan terindikasi dugaan mark-up anggaran untuk setiap item kegiatan baik fisik maupun non fisik serta terkesan asal jadi.

Kepala desa Dusun Tengah Kuslan saat dikonfirmasi terkait anggaran dana desa tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 menjelaskan
Tahun anggaran 2022 pemdes melaksanakan kegiatan perbaikan jalan umum yang berlokasi di depan kantor desa dan pengadaan teng semprot sebanyak 218 buah.
Tahun 2023 pemerintah desa melaksanakan pembangunan peningkatan jalan rabat beton sepanjang 70 meter, untuk ketahanan pangan pengadaan pupuk dan rancun yang di bagi setiap kartu keluarga (KK).
Tahun 2024 peningkatan gedung paud dan peningkatan gedung Puskesdes, untuk ketahanan pangan
Pengadaan racun kontak dan racun hama.

“Mengenai semua besaran dana yang dikelola setiap tahunnya lupa,” jelas Kades Dusun Tengah Kuslan.

Aktivis penggiat anti korupsi Anton Putra Jaya menyikapi apa yang diterangkan kades sangat tidak berdasar dan tidak transparansi terkait pengelolaan dana desa.Seorang kades dengan menjawab saat ditanya tim awak media lupa semua jumlah dana anggaran setiap kegiatan, tidak masuk akal selaku kades lupa semua anggaran. Sangat disayangkan apabila kegiatan yang sudah berjalan tidak menjadi perhatian dikarenakan banyak pembelajaran dari setiap kegiatan untuk perbaikan masa-masa yang akan datang.

“Kuat dugaan kades Dusun Tengah sengaja tidak mau memberikan keterangan untuk anggaran. Kades terkesan menutupi rapat-rapat kegiatan yang sudah dilaksanakan didesa pada tahun 2022, 2023, dan 2024 saat dikonfirmasi awak media.

Ada apa kades tidak bersedia memberikan keterangan Tetang kegiatan di tahun-tahun itu,” Ujar Anton Putra Jaya.

Desa Dusun Tengah akhirnya menjadi sorotan publik yang disebabkan banyak kegiatan diduga tidak transparansi dan di duga ada indikasi manipulasi dan korupsi.

“Kami menyayangkan kades tidak terbuka dan sengaja menutup akses awak media untuk mendapatkan informasi dan kelarifikasinya Tetang berapa jumlah dana dan pelaksanaan kegiatan, sehingga menjadi banyak pertanyaan dan sangat mencurigakan atas sikap seorang kades yang mengatakan lupa jumlah anggaran masing-masing untuk kegiatan fisik maupun non fisik, ini kuat dugaan ada yang ditutup-tutupi,” Tutup Anton Dengan Tegas.

Setelah berita ini di terbitkan kepada Tipidkor Polres Bengkulu Selatan , kejaksaan negeri dan Inspektorat, untuk dapat menindak lanjuti atas dugaan penyimpangan dana desa Dusun Tengah. Apabila dugaan ini benar adanya proses secara aturan hukum yang berlaku.

Undang-undang yang mengatur tentang mark-up harga, atau penggelembungan harga, dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Mark-up Harga dalam Pengadaan merupakan praktik penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang/jasa, baik di sektor publik maupun swasta. Dalam konteks pemerintahan mark-up harga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.

(Tanto JKD)

You might also like