Diduga Pencurian Batu dan Pasir Dilakukan Oknum Pemilik Tambang Yang Diduga Tidak Memiliki Ijin

Daerah
Dilihat 1,603

BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Aktifitas Galian C ilegal semakin merajalela dan meluas bebas beroperasi, di wilayah kecamatan Ulu Manna kabupaten Bengkulu Selatan, kegiatan tersebut nampaknya tidak memperdulikan pihak keamanan setempat, Polres Bengkulu Selatan dan Polda Bengkulu Harus mengusut tuntas pencurian dan pengrusakan lingkungan diwilayah sungai yang di kruk dan mengakibatkan rusaknya lingkungan yang dapat menyebabkan banjir bandang, salah satunya Karana pengrusakan aliran bantaran sungai akibat tambang yang diduga ilegal beroperasi semaunya.
Sabtu (02/03/24).

Berdasarkan pantauan langsung investigasi dan konfirmasi awak media kompasnews.co.id di lokasi TKP pada tanggal (17/10/23) nampak Aktifitas tersebut diduga sudah berjalan lama tak tersentuh hukum serta tidak ada pencegahan seolah-olah APH tutup mata, jika mengacu dari hasil bekas luasnya kerukan batu dan pasir yang dikerjakan dengan alat berat, besar jenis eksavator, hal ini terlihat jelas akan merugikan banyaknya pihak dan rusaknya ekosistem lingkungan di sekitar lokasi.

aktivitas tambang tersebut beroperasi di desa kayu ajaran kecamatan Ulu Manna dimana terlihat ekskavator dan banyak Dum truck yang mengantri parkir mengisi muatan, untuk di angkut ke kota Bengkulu menurut penjelasan operator alat berat.

“Saya sebagai operator alat berat disini dan kuari ini lansung diurus bos lansung pak M, PT. Bukit Barisan Sanjaya Ulma dan yang sedang dimuat akan dibawah ke Jaya Beton Bengkulu,” Ujar Operator tersebut

Dengan beroperasinya tambang pasir batu di desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna tersebut pada tanggal 17/10/23 kami awak media terus mencari informasi terkait ijin yang dimiliki. Dan kami mengkonfirmasi beberapa pihak seperti kepala desa kayu ajaran dan DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Semenjak saya jadi kepala desa Kayu Ajaran tidak pernah mengeluarkan ijin wilayah kepada pemilik tambang,” Kata Dodi Kades Kayu Ajaran

Sementara DLHK melalui Kabid Pedal mengatakan bahwa ijin terkait tambang bukan kewenangan kabupaten tetapi kewenangan propinsi,

Terkait Maslah ijin ke PTSP dan Masalah ijin tambang sudah kewenangan provinsi dan rekomendasi ijinnya ada di bidang AMDAL,” Ujar Kabid Pedal DLHK Bengkulu Selatan.

Usaha tambang ini, diduga ilegal dan pemilik tambang diduga telah mencuri karena tidak memiliki ijin usaha tak ada papan perijinan yang menujukan bahwa tambang itu legal seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus IUP operasi produksi.
Pasal-Pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Presiden Joko Widodo pernah Mengatakan ” Terkait Tambang ilegal itu sudah tugas TNI & POLRI untuk mengawasinya
karena dapat Merugikan Negara. Hati Hati”. Kata Ir. Joko Widodo Presiden RI.

Menambang Tanpa Izin
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(Tanto JKD)

You might also like