PATI; Minggu-23-juli-2023 Maraknya aktifitas pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi di kawasan wilayah hukum Polresta Pati semakin mengila dan seolah olah sudah menjadi sebuah kebiasaan,seakan kebal hukum ( main atensi,para mafia solar merasa bebas pembelian BBM solar subsidi ) hampir semua SPBU di kabupaten Pati melayani para pengangsu atau kata lain para kelompok yang dengan sengaja membeli solar subsidi dengan modus truk modifikasi tanki di dalamnya yang di dalamnya di isi tempat penampungan ( tanki modivikasi ) solar berkapasitas tonase satu unit truk modif bisa menampung tanki beaar di dalamnya kapasitas ribuan liter solar bersubsidi, sabtu malam tgl (22/juli/2023).
Patut di duga pada sa’at operator pom bensin 44.591.04 taman kota kabupaten Pati sang operator sedang melayani pembelian solar bersubsidi yang terjadi pada hari sabtu malem truck bagian depan hijau dan jam kurang lebih malem abis sholat isya di hari sabtu malam tanggal 22– juli- 2023 melakukan pengisian BBM SOLAR SUBSIDI Melebihi.kapasitas tonase yang telah melebihi ketentuan pemerintah di SPBU 4459104 taman kota plangitan pati dengan truck modifikasi di dalamnya tanki besar berisi ribuan liter BBM SOLAR BERSUBSIDI.

Pada hari sabtu malem tanggal 22–juli -2023 tim investigasi lembaga awak media bersama sedang melaksanakan tugas control sosial masyarakat di wilayah hukum kabupaten Pati, mencurigai sebuah truk warna depan hijau sabtu 22- juli-2023 malem itu juga truck modifikasi Tanki didalemnya, tertutup terpal, sedang melakukan pengisian BBM SOLAR SUBSIDI di SPBU 44.591.04 taman kota plangitan pati
DIduga kuat pembelian Pengisian ,mengangsu solar subsidi
Ada duga’an kuat terjalin persekongkolan kerja sama antara SPBU 4459104 taman kota pati dengan mafia solar bersubsidi
Pengangsu BBM solar subsidi bersama sama melakukan pelangaran UU Migas.
Himbauan dari Pertamina melalui satgas migas pasti menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM solar bersubsidi.
Telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM solar bersubsidi salah sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan kerja SPBU dengan Pertamina.
Sebagaimana di ketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas (Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.
Maraknya aksi jaringan BBM mafia solar subsidi terkesan sudah hal biasa tidak pernah jera walau sering kali tertangkap kamera tim investigasi lembaga awak media, bahkan justru makin berani melakukan aksinya seakan kebal hukum
Truk modif saat sedang melakukan pengisian solar bersubsidi.
APH kapolresta kabupaten Pati dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum diwilyahnya dapat melakukam tindakan tegas dan terukur sesuai aturan pemerintah yang telah di tentukan sebagaimana mestinya, bagi para oknum pelaku yang selama ini masih melakukan perbuatan melawan hukum UU Migas yang telah merugikan negara dengan menjual solar bersubsidi imbuhnya (( www–tim ))