Kompasnews.co.id.Manggarai Timur-NTT. Meski memiliki izin penangkapan ikan di zona WPPNRI 573 (Laut Selatan Nusa Tenggara) Kapal Nelayan Rina Jaya 02 masih saja bebas beroperasi menangkap ikan di perairan Laut Flores, Pota.
Kapal Nelayan tersebut masih terpantau beroperasi di Laut Flores, di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Perikanan, melalui Penyuluh Perikanan yang bertugas di Pota, Kecamatan Sambi Rampas menginformasikan bahwa Kapal Rina Jaya 02 masih beroperasi di perairan Pota.
“Kapal Rina Jaya 02 pagi ini masih beroperasi di perairan Pota. Mereka masih beroperasi di zona nelayan kecil.”, demikian bunyi pesan whatsapp penyuluh perikanan yang bertugas di Pota. Rabu, 29/05/2024.
Sementara secara terpisah, saat awak media mengkonfirmasi ke Kasat Polairud Manggarai IPTU Jessy Silahoy melalui sambungan whatsapp agar menindak tegas kapal nelayan luar (Sulsel) tersebut yang masih bebas berkeliaran, menjelaskan kami secara institusi menanti koordinasi dari DKP Provinsi NTT, Dinas Perikanan Manggarai Timur dan Petugas Penyuluh Perikanan.
“Kami secara institusi menanti koordinasi DKP Provinsi NTT atau minimal Petugas Penyuluh Perikanan yang bertugas di Pota. Selama ini mereka tidak ada koordinasi sama sekali hanya bicara lepas di media. Kalau benar secara dokumen perizinan mereka salah dan masih keras kepala beroperasi di wilayah perairan kita, maka kami siap bertindak.”, tegas Kasat Polairud kepada media ini.
Salah satu nelayan kecil Pota beinisial AD yang selama ini menangkap ikan menggunakan alat pancing menceritakan bahwa sebetulnya kami merasa resah dengan kehadiran kapal nelayan luar selama ini yang datang beroperasi disini karena mereka menggunakan alat tangkap jaring (yang dalam bahasa mereka menyebutnya; Lampara) yang digunakan untuk melingkar di rumpong, hanya saja mereka sudah terikat kesepakatan dengan pemilik rumpong.
“Kami selama ini merasa resah dengan kehadiran kapal nelayan luar ini. Selain mereka menggunakan Lampara, mereka juga menggunakan bahan kimiawi, seperti tinta printer yang digunakan sebagai umpan buatan saat memancing. Ini jelas merusak biota laut dan keberlanjutan ikan di laut kita dan berpengaruh terhadap hasil tangkapan kami yang hanya menggunakan alat pancing. Akan tetapi, kami nelayan kecil ini sudah terlanjur membuat kesempatan dengan pemilik rumpong memberikan peluang kepada kapal nelayan luar yang menggunakan lampara tersebut.”, tutur AD kepada awak media. Selasa, 28/05/2024.
Sementara itu, mencermati silang sengkarut tanggung jawab menindak lanjuti temuan kapal nelayan lampara luar yang beroperasi tidak sesuai zona tersebut. Founder Forum Intelektual Muda (FIM) Manggarai Timur, Gunawan Al-Farabi angkat bicara.
Kepada media ini, Gunawan Al-Farabi mengecam keras apatisnya pihak yang berwenang menanggapi persoalan ini.
“Saya secara pribadi mengecam keras pihak-pihak yang seharusnya bertanggung-jawab terhadap persoalan ini. Penyuluh Perikanan harusnya berkoordinasi dengan institusi lain, jika sudah jelas didepan matanya kapal-kapal tersebut secara dokumen perizinan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Institusi yang mengurus soal kelautan dan perikanan ini saling lempar tanggung jawab dan terkesan cuci tangan.”, tegas Gunawan Founder Forum Intelektual Muda Manggarai Timur.
Sampai berita ini dinaikan, Kepala Cabang DKP Provinsi NTT Wilayah Kerja Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat ketika dikonfirmasi belum memberi tanggapan.












