Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- pada pukul 10.30 wib, Polsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap dua orang dewasa, yang diduga sebagai pelaku pengedar barang haram sejenis Shabu Shabu, yang dilakukan penangkapan di dalam rumah, Jalan Rahmad lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Kamis, 29/02/2024.
Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang diperintah langsung oleh AKP Abdi Tansar, SH (Polsek Medang Deras), di pimpinan Kanit Reskrim IPDA Junaidi, S.H, Melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa, yang diduga pelaku tindak pidana, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu – Shabu.
Informasi yang diterima dari dasar Laporan Informasi nomor : LI/05/II/2024/unit intelkam Polsek Medang Deras tertanggal 29 Februari 2024.

Yang diperkirakan pelaku telah melanggar
Tindak Pidana Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ada pun yang menjadi saksi saksi dari penangkapan diantaranya, Bripka Agus Setiadi, Brigadir Abdul Gafur dari Polsek Medang Deras.
2 orang yang menjadi tersangka adalah, – Srdn alias Sahar (53 tahun), laki laki beragama Islam, suku melayu, pekerjaan wiraswasta, tinggal jalan Rahmad lingkungan I, – Irn alias Iwan (24 tahun), laki laki, Islam, pekerjaan mocok mocok, tinggal di lingkungan l, sama sama dari Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Adapun yang menjadi barang bukti, – 7 (tujuh) Paket ukuran sedang jenis Shabu – Shabu, – Uang Rp. 178.000 (Seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), – 1 (satu) Buah timbangan elektrik, – 2 (dua) Bungkus plastik berukuran sedang kosong, – 1 (satu) Bungkus plastik kecil kosong, – 1 (satu) Buah mancis warna merah, – 1 (satu) Buah alat hisap atau bong.
Penangkapan dilakukan di dalam rumah nya, saat di tangkap, diketemukan memiliki menyimpan narkoba jenis Shabu Shabu, pria tersebut telah diketahui ciri ciri nya, pada pukul 10.30 wib, dari kedua pria tersebut dapat dibekuk dari unit Reskrim Polsek Medang Deras, yang sedang berada didalam rumahnya, sedang menunggu pasien nya yang hendak berbelanja Narkobanya
Dari pihak Reskrim dapat berhasil menemukan 7 (tujuh) paket Shabu Shabu,
yang berada di dalam kantong sebelah kiri pelaku,
Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual, dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, dan membawanya ke Mako Polsek Medang Deras, guna untuk diproses lebih lanjut.
Tindakan yang dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras, yang mengamankan tersangka, dan barang bukti dapat diamankan, dari pihak Polsek Medang Deras akan melakukan pengembangan terhadap yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut, serta dari kasusnya akan di serahkan ke Polres Batu Bara, untuk pengembangan lebih lanjut. (Al 70)













