Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Pj Kepala Desa (Kades) Desa lima sunde Kecamatan Air putih Kabupaten BatuBara diduga alergi terhadap wartawan, pasalnya selalu terkesan menghindar ketika Kontrol Sosial hendak mengkonfirmasi ataupun silaturahmi terkait Perkembangan Desa baru-baru Ini.
Di zaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Saat di hubungi melalui hendpone atau whatsapp Pj kades lima sunde kecamatan air putih kabupaten batu bara, Kamis 04/07/2024 yang mengatakan, “kalau mau ketemu, tidak ada waktu saya, karna sibuk ngurusin di pertanian, bukan desa saja yang ku urus, jumpai saja kaur saya kan banyak kaur saya di desa, mana kartu identitasnya, biar saya kasih tau sama pak camat “Bpk Muliadi” dan juga “Bpk Victor” ketua bravo 5, siapapun yang mau ketemu dengan saya, baik itu dari media atau LSM harus menunjukkan kartu keanggotaan dari media (KTA), itu pesan dari pak camat, jadi tidak sembarangan jumpa dengan saya, harus ijin dulu sama pak Muliadi selaku camat air putih, kalau sudah ada ijin beliau baru saya mau ketemu”, ungkapnya cetus.
Selanjutnya awak media langsung mengkonfirmasi camat air putih Muliadi melalui via telpon saat di tanya apa benar kalau mau ketemu pj kades limau sundei harus menunjukan KTA pers nya dan harus ijin dulu sama pak camat beliau pun hanya bungkam tidak menjawabnya
Yang menjadi pertanyaan bagi awak media, pj kades limau sundai NL br Nababan, sangat arogansi, diduga karna ada yang membekingi, sehingga merasa seperti kebal hukum, disuatu sisi lain,
apakah pantas seorang petugas penyuluh lapangan dari dinas pertanian menjabat sebagai PJ Kades ?, sementara pegawai dari kantor camat air putih masih banyak yang bisa di andalkan yang mampu, dan mempunyai banyak pengalaman, dan sangat mengerti tentang Tupoksi nya dalam hal kepengurusan maupun andministrasi di desa. (Al 70))













