Kementrian ATR/BPN,BPN Pati Bersama Masyarakat Mencari Solusi Konstitusional

Daerah
Dilihat 203

Pati,Dalam kunjungan kerja di Dapil Jateng III, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/BPN, menjelaskan secara gamblang Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi. Bahwa Permen tersebut tidak melangkahi Perda Tata Ruang Kabupaten/ Kota.

Dialog Masyarakat Mencari Solusi Konstitusional Alih Fungsi Lahan Sawah Sesuai Perda Tata Ruang Kabupaten dan Kota Yang Terhambat Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi’, Sabtu, 04/02/23.

Dalam kunjungan tersebut, Riyanta tak sendiri. Memahami bahwa tema Dialog yang diusung menyangkut pertanahan, maka mantan parlemen ini menggandeng Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Direktur Kementerian Pertanahan dengan didampingi oleh pejabat ATR/BPN setempat yang diwakili oleh Solikin, A.Ptnh dan staf

Dalam acara yang digelar di Joglo Aspirasi Jl. A. Yani no. 38 Pati dengan dihadiri lebih dari 100 peserta tersebut, Ketua Umum GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah) ini mendengar aspirasi konstituen

Hal ini mengingat bahwa, dengan adanya Permen ATR/BPN RI No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi atau yang dikenal dengan LSD (Lahan Sawah Dilindungi), masyarakat merasa bingung. Pasalnya, Permen tersebut banyak bertabrakan dengan perda Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Pada rapat kunjungan kerja yang dimulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB tersebut, Agus Sutanto sebagai Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/BPN, menjelaskan secara gamblang Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi. Bahwa Permen tersebut tidak melangkahi Perda Tata Ruang Kabupaten/ Kota.

Memang Pemerintah memahami keribetan ini, maka, kemudian Pemerintah mengurai keribetan ini, jadi, ketika terdapat lahan sawah dilindungi berdasarkan peraturan kementerian, maka yang kita jadikan pedoman adalah Perda Rencana Tata Ruang Kabupaten/ Kota”, papar Agus Sutanto.

Dia mencontohkan seorang penanya dari Purwodadi, Grobogan, Winarno, Dia mengaku sedang membangun Rumah Sakit  dengan study kelayakan yang sudah sesuai. Dengan luas tanah yang tiga hektar, baru 8.671 m2 yang di ACC oleh KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Lingkungan), sedangkan yang 2.329 m2 belum bisa di ACC karena masuk dalam LSD.

“Asal bapak punya surat lengkap dengan salinannya, proposal dan sertifikat, in syaa Allah minggu depan mulai diproses, waktunya in syaa Allah tidak lebih dari dua minggu sudah kami selesaikan”, terang Agus Sutanto.

Mendengar jawaban tersebut, Winarno yang sudah sekian lama tak kunjung selesai urus izin pembangunan Rumah Sakitnya, Dia mengatakan lega dan merasa berterima kasih kepada Riyanta, S.H.

“Alhamdulillah, saya lega dan sangat berterima kasih kepada Pak Riyanta yang telah mengadakan acara yang mampu memberikan jawaban atas kelengkapan izin untuk mendirikan Rumah Sakit pungkasnya”(wwhyu)

You might also like