LSM GMBI Hadiri Undangan KPK, Kasus Pembebasan Tanah JTTS Sudah Ada Tersangka Yang Ditetapkan

Daerah
Dilihat 1,229

Lampung, Kompasnews.co.id – Kasus pembebasan tanah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah Lampung Selatan yang diadukan oleh LSM GMBI Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Senin 1 April 2024, LSM GMBI memenuhi undangan KPK ke Gedung Kuningan Jakarta Selatan. Kehadiran LSM GMBI ini guna melakukan verifikasi dan kalrifikasi atas aduan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah tol sumatera.

“ Terima Kasih atas undangan KPK pada hari ini senin Tanggal 1 april 2024 kepada kami perwakilan keluarga besar LSM GMBI untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi berkas terkait aduan kami tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan tanah pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra. Dan bersamaan dengan di panggilnya mantan Dirut PT. Hutama Karya periode 2018-2020. Selanjutnya dapat dijelaskan bahwa laporan ini adalah sebagai bentuk komitmen LSM GMBI dalam memberantas korupsi. Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan sebuah bahaya Latin yang akan merusak bangsa dan negara lebih jauhnya membuat masyarakat sengsara dan mengancam keutuhan negara kesatuan republik indonesia ” Ujar Humas LSM GMBI Wilter Lampung Saefunnaim atau yang akrab disapa Kang Ay.

Selain itu Kang Ay juga menjelaskan, terkait kasus yang diadukan merupakan bentuk perjuangan dan peran serta Masyarakat melalui LSM GMBI dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“ Sebagai bentuk perjuangan dan peran serta masyarakat dalam ikut membangun keteraturan di dalam berbangsa dan bernegara terkhusus sebagai bentuk pengabdian agar Lampung terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan umumnya sebagai dedikasi anak bangsa dalam bela negara dan setia bela Pancasila ” Jelasnya.

Lebih lanjut apresiasi atas kinerja dan kecepatan tim KPK dalam merespon pengaduan masyarakat disampaikan juga oleh Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro Lampung Eko Joko Susilo. Eko menilai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di kasus JTTS Lampung benar – benar mempunyai taring dan komitmen tersendiri.

” Tentunya harus kita apresiasi kinerja KPK ini, dan saya sangat berkeinginan untuk kelanjutanya nanti kita bersama KPK dapat terus bekerja sama guna pemberantasan korupsi, menyikat habis semua para perampok uang negara yang menjamur dan yang ada di provinsi lampung ” Tegas Eko.

Mengutip sinarindonesia.id dalam kasus dugaan korupsi JTTS, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Mantan Direktur PT. Hutama Karya Bintang Perbowo hari Senin 1 April 2024.

Bintang Perbowo kabarnya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS), tepatnya di Lampung Selatan.

“ Ya, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Bintang Perbowo ” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Senin (1 April 2024).

Untuk saat ini, kata Ali pihaknya belum bisa menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik kepada Bintang. Hal itu biasanya akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.

Selain Bintang Perbowo, pada hari ini, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya.

“ Mereka adalah Moh Rizal Sutjipto (Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Tahun 2018-2021) dan Iskandar Zulkarnaen Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya ” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis 28 Maret 2024, KPK lebih dulu mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT HK Realtindo Sugiarti, Direktur Utama PT HK Realtindo periode 2018-2020 Ari Widiyantoro, hingga Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya Muhammad Fauzan.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Dalam kasus ini, sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK, akan tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. (Rio S /Red)

You might also like