LSM KCBI Halsel dan Praktisi Hukum Desak polres Halsel Menangkap pelaku Galian C ilegal Di Areal Tambang Rakyat Desa Anggai .

Daerah
Dilihat 603

Halsel – Malut. Masyarakat dan penambang Desa Anggai , Kecamatan Obi , Kabupaten Halmahera Selatan diresahkan dengan adanya galian C yang berada di areal IPR

Pasalnya, galian C yang diduga ilegal itu beroperasi tanpa ada izin dan persetujuan kepada pihak kelompok IPR atau pemegang ijin IPR desa Desa Anggai.

Sala satu ketua kelompok IPR Desa Anggai , mengatakan dirinya tidak tahu jika ada galian C ilegal di areal ipr , dia tahu setelah galian itu beroperasi satu hari sesudahnya dari warga melapor karena ada lahan tidak bertuan mengalami kerusakan .

“Kemarin warga masyarakat yang datang melapor ke rumah saya malam Rabu bahwa ada seorang pengusaha yang bernama haji laiki warga desa sambiki yang bikin galian C di areal tambang rakyat ” ujarnya melalui sambungan seluler,Rabu , (22/10/2025).

Disisi lain, masalah tambang galian C ilegal disana menarik perhatian salah satu praktisi hukum Maluku – Utara yakni Sudarmono SH.

Sosok Lelaki yang lebih akrab disapa Lamono itu mengatakan, jika bagaimanapun yang namanya tambang galian C ilegal harus dihentikan dan pelakunya secepatnya ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan di negara Indonesia,” imbuhnya

Lebih dari itu, dirinya menegaskan jika para Aparat Penegak Hukum (APH) masih ngeyel dan membackup para pemain tambang galian C ilegal dan tidak memproses segala aduan terkait adanya aktivitas tersebut, ia tidak segan bakal melaporkan para APH ke Bidpropam Polda Maluku Utara ,” tegasnya

“Kalau APH sudah diberitahu informasi adanya galian c ilegal dan sudah ditayangkan oleh tim lembaga dan media online cetak tidak dilakukan proses penutupan atau dihentikan, saya akan laporkan ke Propam,” pungkasnya.

Senada yang sama yang di sampaikan sekertaris LSM KCBI Halsel Ade Manaf bahwa, aparat penegak hukum (ApH ) dalam hal ini kepolisan polres Halmahera Selatan Polda Maluku Utara segra turun tangan untuk menindak tegas para pelaku ilegal tersebut,” tegas Ade

Menurutnya, IPR desa anggai telah berakhir masa aktif izinya, perlu adanya penegasan dari kepolisian, kerena praktek ilegal di tambang rakyat, akan menimbulkan Hal – Hal yang dapat merugikan para penambang .

Ade menegaskan kepolisian segra turun lapangan serta memanggil oknum pelaku ilegal untuk di periksa dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi IPR desa anggai belum memiliki perpanjangan izin,” tutup Ade .

Sumber : liputan
Penulis : Abubakar Sumaila
Editor : Redaksi

You might also like