LSM P2NAPAS INDONESIA CIUM AROMA BUSUK TERKAIT PENYEDIA JASA DINAS PUPR KABUPATEN SELUMA

Daerah
Dilihat 367

BENGKULU
KOMPASNEWS.CO.ID
Pemkab Seluma menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi (JIJ) pada TA 2023 senilai Rp114.378.603.625,00 dengan realisasi s.d. 11 Desember 2023 senilai Rp81.749.950.934,00 atau sebesar 71,47% dari anggaran. Dari nilai tersebut, dianggarkan Belanja Modal JIJ pada Dinas PUPR senilai Rp111.544.633.625,00 dengan realisasi s.d. 11 Desember 2023 senilai Rp78.937.287.229,00 atau sebesar 70,77% dari anggaran.

Dari analisis dokumen/file softcopy, penatausahaan proses pemilihan penyedia melalui aplikasi LPSE Pemkab Seluma, permintaan keterangan dengan pihak terkait, menunjukkan bahwa proses pemilihan penyedia pada beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Seluma belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan Harga Penawaran Sendiri HPS terindikasi bocor.

Kondisi tersebut menurut LSM P2NAPAS mengakibatkan nilai pengadaan pekerjaan pembangunan, rekonstruksi, dan peningkatan jalan pada Dinas PUPR yang dilaksanakan tidak kompetitif dan bukan harga paling menguntungkan Pemkab Seluma.
LSM P2NAPAS Menuding hal tersebut karena

  1. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma selaku Pengguna Anggaran lalai dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan khususnya terkait dengan HPS yang terindikasi bocor ke calon Penyedia yang akhirnya ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dimaksud (PL maupun Tender);
  2. Pejabat Pengadaan dan Konsultan Perencana membocorkan rincian HPS kepada calon penyedia terpilih, serta membuatkan RAB Penawaran;
  3. Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi secara cermat atas kesamaan dokumen antara peserta tender dalam satu paket Tender/Seleksi yang sama dan tidak bersikap independen; dan
  4. Para Penyedia Jasa melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam hal pengaturan RAB yang mendekati HPS.

Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan:
a.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada:
1)Pasal 1 yang menyatakan bahwa, “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”; dan
2)Pasal 22 yang menyatakan bahwa, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
b.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa, “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a) Efisien; b) Efektif; c) Transparan; d) Terbuka; e) Bersaing; f) Adil; dan g) Akuntabel”;

( Red-Tim)

You might also like