Kompasnews.co.Id I Langkat
Tiga bulan lebih berlalu, meskipun Polisi sudah kantongi identitas pelaku pelemparan Bom Molotov kediaman wartawan di Gang Mushollah Tangkahan Lagan, Kelurahaan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumut yang terjadi pada.jumat (11/04/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dinihari.
Mirisnya, hingga kini pelaku (Eksekutor-red) berinisial,MS (42) masih berkeliaran tak kunjung ditangkap Polisi, sehingga membuat masyarakat di TKP menjadi merasa kurang nyaman dan tidak tenang.
Rumah wartawan Kompasnews.co.Id, Joko Purnomo berada di Gang Mushollah Tangkahan Lagan Kelurahaan Alurdua Baru Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumut dilempar Bom Molotov, Jum’at (11/04/2025) sekira pukul 01.45WIB dinihari.
Pasca kejadian, petugas dari Polsek Pangkalan Brandan langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian pelemparan Bom Molotav tersebut pun akhirnya viral menjadi berita pun beredar luas di media sosial (sosmed).
Untuk pengusutan lebih lanjut Korban akhirnya melaporkan kejadian pelemparan Bom Molotov tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan sesuia laporan polisi:dengan nomor laporan polisi STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/Polsek Pangkalan Brandan/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.
Pasangan suami istri (pasutri) Joko Purnomo dan Virda Br Panggabean sebagai korban berharap agar kejadian pelemparan Bom Molotov kediamanya dapat diungkap dengan serius, kejadian yang dialami korban belum terungkap sehingga pelaku Eksekutor tak kunjung ditangkap.
“Saya heran kejadian tidak terungkap siapa pelaku Eksekutor dan otak pelakunya (aktor Intlektualnya) ini sudah berjalan tiga bulan lebih belum terungkap, saya juga menjadi heran apakah ada yang mencoba menutupi kasus ini agar tidak terungkap, atau ada yang mencoba melindungi pelaku Eksekutor agar tidak terungkap. Miris dan sedih kami masyarakat kejadian ini tidak terungkap, pelaku akan merasa dirinya semakin hebat dalam menjalankan aksi kejahatan dan akibat tidak terungkapnya kejadian pelemparan Bom Molotov ini maka pelaku akan semakin leluasa untuk membakar rumah orang, karena dia yakin tidak akan pernah terungkap, dan akhirnya masyarakat akan semakin resah dan akan ada aksi main hakim sendiri,” ucap Joko Purnomo kepada KompasNews.Co.Id.
Masi kata Joko Purnomo saya heran, sekelas Polda Sumut dan Polres Langkat belum bisa mengungkap kasus ini menjadi tanda tanya besar kepada saya, apakah benar tidak terungkap dan pelaku Eksekutor tak kunjung ditangkap atas kejadian yang menggemparkan Tangkahan Lagan Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat tersebut.
Atas kejadian ini, Joko Purnomo sekeluarga masih Trauma dan Ketakutan kalau pelaku masih juga bebas berkeliaran menghirup udara segar diluar.
“Saya berharap Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dapat mengungkap dan menangkap pelaku Eksekutor, berinisial,MS (42) pelemparan bom molotov kediaman saya, disinyalir aktor Intlektualnya berinisial, LI orang dekat polri unit Satres Narkoba Polres Langkat sehingga kuat dibalik kejadian ini sehingga pelaku Eksekutor, MS pelemparan Bom Molotov kerumah saya belum terungkap dan berhasil ditangkap.
Ayah tiga anak ini, juga meminta para pihak tidak melindungi pelaku eksekutor serta Aktor Intlektualnya semoga hal ini terungkap agar tidak ada lagi korban selanjutnya dan para pelaku yang terlibat dan berkaitan segera dijeblosken ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya serta dijerat pasal berlapis,” tandas Joko Purnomo di dampingi istrinya Virda Br Panggabean.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberi respons. Ditegaskannya, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkomitmen Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat.
“Komitmen polri dalam hal ini Polres Langkat untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tetap kami jaga. Termasuk apabila masyarakat melaporkan peristiwa yang disebutkan pada pemberitaan tersebut, kami Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas AKBP David saat dimintai konfimasi wartawan.
David menyebutkan bahwa pihaknya telah memperintahkan penyidik untuk bekerja sesuai dengan prosedur.
“Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, akuntabel,” kata Perwira menengah Polri itu.
Publik diminta bersabar dan menyerahkan kepercayaan proses hukum ini kepada Polri. “Mari Kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas David.(jok)













