P2NAPAS Cium Aroma Korupsi atas Kekurangan volume dan mutu pada paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp755.544.420,99 serta kerusakan pekerjaan sebesar Rp251.303.843,45 di Pemkab Paluta.

Daerah
Dilihat 238

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS,cium Aroma Korupsi Kekurangan volume dan mutu atas 22 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp755.544.420,99 serta kerusakan pekerjaan sebesar Rp251.303.843,45 pada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut dikatakan Ahmad Husein kepada awaak media,(10/5).

Dari Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik pada Dinas PUTR, BPBD, dan Dinas Perkim atas dokumen kontrak, pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik dan pengujian mutu di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 22 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUTR, BPBD dan Perkim sebesar Rp755.544.420,99 serta kerusakan pekerjaan sebesar Rp251.303.843,45

Menurut Husein hal tersebut tidak sesuai dengan:
a.PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, antara lain pada huruf (k) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

B.Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 11 ayat (1) huruf i, yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas mengendalikan kontrak; 2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; 3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

b.Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2021 pada Lampiran I.8.4. Tata Cara Pelaksanaan poin 1.f yang menyatakan bahwa Kegiatan pembangunan, peningkatan/rekonstruksi, rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan/jembatan provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi ketentuan: mengacu pada standar teknis jalan yang berlaku

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUTR, BPBD dan Perkim kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di satuan kerja yang dipimpinnya; dan PPK kurang cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan.

Husein menambahkan Dugaan Korupsi atas Kekurangan volume dan mutu pada paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp755.544.420,99 serta kerusakan pekerjaan sebesar Rp251.303.843,45 Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara tahun anggaran 2022, akan segera kami laporkan pada APH, dan kami sedang mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti terkait hala ini, katanya.

redaksi

You might also like