Padang Lawas Utara, Kompasnews.co.id
Ketua Lembaga Swadaya Masayrakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) Provinsi Sumatera Utara, Pertanyakan Kekurangan volume dan Kerusakan Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan menuju Desa Sitanggoru Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara, yang dikerjakan oleh CV.Kosmos yang beralamat didesa Dolok Kecamatan Portibi Paluta.
Diketahui Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan Menuju Desa Sitanggoru Kecamatan Padang Bolak Julu tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor 10/PPK-RR/BPBD/IV/2022 tanggal 6 April 2022 dengan nilai sebesar Rp4.398.710.000,00. Sesuai SPMK Nomor 11/PPK-RR/BPBD/IV/2022 tanggal 6 April 2022, masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 6 April s.d. 2 September 2022.
Surat perjanjian mengalami perubahan sesuai CCO Nomor 11.g/PPK-RR/BPBD/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang tambah kurang pekerjaan dan perubahan nilai kontrak dari sebesar Rp4.398.710.000,00 menjadi Rp4.438.698.000,00, serta kesalahan penetapan besaran PPN dari 10,00% menjadi 11,00%, namun tidak merubah waktu pelaksanaan.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BAHPPP Nomor 35/PPK-RR/BPBD/IX/2022 tanggal 26 Agustus 2022. Pekerjaan tersebut telah dibayar seluruhnya sebesar Rp4.438.698.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor03046/SP2D-LS/1-05.0-00.0-00.2.0/2022 tanggal 30 September 2022.
Hasil Audit pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPK, PPK, penyedia Jasa, dan konsultan pengawas, diketahui hal-hal sebagai berikut:
1) Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp178.408.392,45
(Rp46.146.542,40 + Rp132.261.850,05)
a) Kekurangan volume pekerjaan struktur – pasangan batu
Berdasarkan volume kontrak pekerjaan struktur – pasangan batu
sebesar 315,23m3, sedangkan volume terpasang sebesar 288,98m3.
Harga satuan per m3 adalah sebesar Rp1.757.963,52. Dengan
demikian terdapat kekurangan volume pekerjaan struktur – pasangan
batu sebesar Rp46.146.542,40 (315,23m3 – 288,98m3)x Rp1.757.963,52.
b) Pekerjaan galian batu lunak (pembuangan setempat)
Berdasarkan analisa harga satuan kontrak pekerjaan galian batu lunak,
diketahui bahwa pekerjaan dilaksanakan menggunakan ekscavator dan
dump truck untuk menyangkut/membuang galian dengan nilai sebesar
Rp132.261.850,05.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa pekerjaan galian batu lunak tersebut tidak menggunakan alat angkut dump truck. Dengan demikian, biaya alat angkut dump truck pada analisa pekerjaan galian batu lunak tidak dapat dibayarkan sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp132.261.850,05 atas alat angkut dump truck yang tidak digunakan di lapangan.
2) Kerusakan pekerjaan bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis sebesar Rp246.292.235,60
Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan diketahui terdapat pekerjaan
pasangan bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis yang
mengalami kerusakan sepanjang 48 m atau 220,50 m3 dengan uraian
sebagai berikut:
a) Pasangan antara titik A dan B dengan volume 1 m3;
b) Pasangan titik B sepanjang 8 m dengan volume pasangan sebesar
44 m3 (0,5 x 11 kotak x 8 m); dan
c) Pasangan titik C sepanjang 39 m dengan volume pasangan
sebesar 175,5 m3 (0,5 x 9 kotak x 39 m).
Harga satuan bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis sebesar
Rp1.116.971,59/m3, sehingga volume kerusakan pekerjaan
pasangan bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis sebesar
Rp246.292.235,60 (220,5 m3 x Rp1.116.971,59).
Masa pemeliharaan atas pekerjaan tersebut telah berakhir tanggal 3
Maret 2023 sesuai dengan Jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan
oleh PT AUV, dengan Nomor jaminan 06.93.01.0638.09.22 yang
berlaku selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 1
September 2022 s.d. 3 Maret 2023. Namun demikian, atas kerusakan
tersebut penyedia jasa bersedia mengerjakan ulang sesuai dengan
surat penyataan yang dibuat oleh penyedia jasa tanggal 27 Maret
- Berdasarkan keterangan dari PPK dan penyedia jasa diketahui bahwa PPK dan penyedia jasa tidak mendapatkan informasi adanya kerusakan pada pekerjaan tersebut. Kerusakan pekerjaan tersebut terjadi karena banjir sesuai keterangan dari Kepala Desa Sialang namun tidak diketahui waktu banjir tersebut terjadi.
Menurut Ketua LSM P2NAPAS Provinsi Sumatera Utara, Ali Tohong Siregar Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, antara lain pada huruf (k) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Ali Tohong Juga menambahkan Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas BPBD kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di satuan kerja yang dipimpinnya; dan PPK kurang cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan,Tutupnya.
Redaksi













