P2NAPAS Pertanyakan Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Maluku Tengah, yang Terbuat Dari Emas 23 karat.

Daerah
Dilihat 174

Jakarta – Kompasnews.co.id
Dewan Pinpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (DPW LSM P2NAPAS Provinsi Maluku) pertanyakan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tengah
diantaranya pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut dan kelengkapannya tidak sesuai ketentuan.

Diketahui Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dan merealisasikan
Belanja Barang Jasa sebesar Rp31.835.959.970,00 dan Rp25.877.805.002,00 TA 2021.

Pengadaan Pakaian Dinas beserta atribut dan kelengkapannya dilaksanakan melalui
kontrak Nomor 06.02/Kontrak-PD/PPK/S.DPRD/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021
atas pekerjaan pengadaan pakaian dinas beserta atribut dan kelengkapannya dengan nilai
kontrak sebesar Rp1.183.127.000,00 dan waktu
pelaksanaannya 20 hari kalender,
pelaksana pekerjaan CV Alam Pembangunan.

Pekerjaan terdiri atas:
1) Emblem Pimpinan dan Anggota DPRD;
2) Pakaian Sipil Harian;
3) Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang Anggota;
4) Pakaian Dinas Protokoler (Staf);
5) Pakaian Sipil Resmi (PSR);
6) Pakaian Kerja Cleaning Service dan Pramusaji;
7) Pakaian Daerah; dan
8) Pakaian Dinas Pamdal.

Berita Acara Pembayaran Nomor 06.06/BAP-PD/PPK/S.DPRD/XII/2021 tanggal 15
Desember 2021.
Pembayaran tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2021 dengan Nomor SP2D
4256/SP2D-LS/4.02.0.00.0.00.01/2021 sebesar Rp1.165.197.000,00.

Diketahui dari
pembayaran tersebut terdapat pengadaan Emblem Pimpinan dan Anggota DPRD
sebanyak 40 buah senilai Rp503.800.00,00 yang terbuat dari emas 23 karat dengan berat
sepuluh gram. Emblem merupakan atribut DPRD dan bagian dari pakaian Dinas Anggota
DPRD.

Ket. Photo Ketua DPW LSM P2NAPAS Provinsi Maluku, Abubakar Tuankota S.Pd.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan Sesuai dengan SBM diketahui bahwa atribut tidak terpisahkan dari pengadaan
pakaian Dinas tidak dapat diadakan tersendiri, sehingga pengadaan emblem pada kontrak
tersebut terpisah dari uraian pengadaan pakaian dinas tidak dapat dilaksanakan.

Berdasarkan wawancara BPK terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tengah,
pengadaan emblem tersebut sesuai dengan peraturan terkait penetapan harga satuan
barang dan bahwa pengadaan tersebut sesuai dengan yang selama ini dilaksanakan untuk
setiap periode Anggota DPRD yaitu sekali dalam lima tahun.

Lebih lanjut berdasarkan
keterangan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah bahwa pengadaan
emblem tersebut walaupun belum ada payung hukumnya, namun pengadaan tersebut
telah dilaksanakan sejak lama dari periode-periode sebelumnya, setiap lima tahun sekali .

Masing-masing Anggota DPRD terpilih mendapat emblem satu kali dalam satu masa
jabatannya sebagai Anggota DPRD dan pelaksanaannya tidak hanya di Kabupaten
Maluku Tengah namun di semua daerah lain, khususnya di wilayah Provinsi Maluku.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW LSM P2NAPAS Provinsi Maluku Abubakar Tuankota mengatakan bahwa Pengadaan Emblem Pakaian Dinas DPRD Maluku Tengah, yang Terbuat Dari Emas 23 karat, untuk Pinpinan dan Anggota DPRD Maluku Tengah sebanyak 40 buah sebesar Ratusan Juta Rupiah, hal tersebut tidak memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta tidak taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.

” Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Maluku Tengah, yang Terbuat Dari Emas 23 karat, hal tersebut tidak memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta tidak taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.” Katanya kepada awak media (26/8).

Diketahui Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyatakan:
1) Pasal 3 ayat (1), Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;

2) Pasal 19 ayat (2) huruf d, Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Pasal 19 ayat (2) huruf e, Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

4) Pasal 59 ayat (2), Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
rangka melaksanakan Program dan Kegiatan Pemerintahan Daerah;

5) Pasal 121 ayat (2), Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen
yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran
atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat
yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

6) Pasal 150 ayat (1), Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu
melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran
yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran
perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji
ketersediaan dana yang bersangkutan; dan

7) Pasal 150 ayat (2), Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib
menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi.

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara
lain menyatakan:
1) Pasal 9 Ayat (1), Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d.
pakaian dinas dan atribut;
2) Pasal 12 Ayat (1), Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pakaian sipil
harian disediakan 2 (dua) pasang dalam I (satu) tahun; b. pakaian sipil resmi
disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun; c. pakaian sipil lengkap disediakan 2
(dua) pasang dalam 5 (lima) tahun; d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan
1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun; dan e. pakaian yang bercirikan khas daerah
disediakan I (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;

3) Pasal 12 Ayat (2), Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan;
4) Pasal 12 Ayat (3), Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada.

(Redaksi.)

You might also like