Jakarta – Kompasnews.co.id
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein Batubara pertanyakan Penyelesaian tanah Fasos fasum Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang sudah terkatung-katung 47 tahun, belum selesai dan menimbulkan banyak permasalahan.
Hal tersebut disampaikan oleh oleh Ketua Umum LSM P2NAPAS Kepada Presiden Republik Indonesia Nomor 01/LSM P2NAPAS/DPP/V/2023.
Dalam suratnya yang di ajukan permohonan agar pemerintah, lebih baik lagi Bapak
Presiden terbitkan Inpres bentuk Satgas Penyelesaian tanah fasos fasum
Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang sudah
terkatung-katung 47 tahun, menimbulkan banyak permasalahan.
Permasalahan yang terakhir kali adalah terjadi kebakaran pada tanggal 17 Mei
2023 yang katanya terbakar bakar 14 lapak, 10 kontrakan, gudang oplosan
oli, dll.
Lokasi yang terjadi kebakaran adalah sebagian kecil di 1 blok Proyek
Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang seluas 14 Ha.
Diketahui Terdapat 162 kavling ber-SHM/SHGB yang dibagikan kepada 162 staff Ditjen Perkebunan pada tahun 1986 oleh Ditjen Perkebunan, totalnya 8,5 Ha. Dan 5,5 Ha tanah fasos fasum diperuntukkan jalan, penghijauan, masjid, gereja, pos kesehatan, pasar, sekolah, taman bermain, lapangan tennis, gardu listrik, dll
blok tanah luas 14 Ha tersebut menjadi terkatung-katung karena:
Pertama Kerjasama antara Ditjen Perkebunan dengan PT. Bina Sarana Mekar
membangun jalan mempergunakan 1 bidang tanah pemakaman 50x80m dan tanah penghijauan 50×112,5m serta Jalan Kavling Perkebunan Raya 50x12m (mohon lihat lampiran 1 dan 2).
Kerja sama tersebut sampai sekarang belum selesai, padahal kerjasama pembangunan jalan tersebut
tidak ada sangkut pautnya dan tidak ada manfaat sama sekali untuk Ditjen Perkebunan maupun pemilik kavling di dalam Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.
Kedua Pada tahun 1996 Ditjen Perkebunan menjual 1 bidang tanah penghijauan
50×112,5m dan 20 bidang tanah penghijauan total 4425,682m2 kepada
PT. Bina Sarana Mekar via surat perjanjian No. PL210/Ea.2609/12.96 tanggal 20 Desember 1996.
Ketiga Pada tahun 1996 Ditjen Perkebunan menjual 1 bidang tanah penghijauan
50×112,5m dan 20 bidang tanah penghijauan total 4425,682m2 kepada
PT. Bina Sarana Mekar via surat perjanjian No. PL210/Ea.2609/12.96 tanggal 20 Desember 1996.
Kerja sama antara Ditjen Perkebunan dengan PT. Bina Sarana Mekar setelah
menjual tanah penghijauan yang tertera dalam surat perjanjian No. PL210/Ea.2609/12.96 tanggal 20 Desember 1996 tersebut mengakibatkan, blok tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan luas 14 Ha menjadi terisolir dan menjadi terkatung-katung karena 162 pemilik kavlingnya yang sah tidak bisa masuk ke tanahnya dan sejak tahun 2014 diduduki oleh banyak penggarap.
Diharapkan pemerintah, lebih baik lagi Bapak Presiden menerbitkan Inpres
memberi batas waktu kepada Ditjen Perkebunan dan PT. Bina Sarana Mekar
adakan penyelesaian kerjasama membangun jalan antara Ditjen Perkebunan
dengan PT. Bina Sarana Mekar, penjualan tanah fasos fasum Ditjen Perkebunan
kepada PT. Bina Sarana Mekar.
Red.