PATI ;Kamis,’tanggal-3-agustus-2023
Maraknya aktivitas pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi dikawasan wilayah hukum Polresta Pati,semakin mengila hampir semua di SPBU ,sangat meresahkan masyarakat dan seolah olah sudah menjadi kebiasaan,seolah merasa kebal hukum,dengan bebas, ( dimana fungsi pengawasan control APH sangat diharapkan masyarakat),membeli BBM Solar subsidi di ketentuan dan melanggar aturan pemerintah sebagaimana yang telah di tentukan pemerintah semestinya (BBM Solar subsidi buat masyarakat kecil ).
Dugaan Penyalahgunaan atau penyelewengan BBM Solar subsidi terendus tim awak media & lembaga dalam investigasi, Kegiatan Ilegal ini diduga melibatkan pemilik atau pengusaha SPBU 4459104 plangitan pati kota ,Rabu tanggal 2-agustus-2023
Modusnya dengan membuat kesepakatan antara SPBU dengan pembeli kerja sama untuk menyalurkan BBM subsidi ke pembeli tanpa disertai dengan izin pengangkutan atau niaga Yang telah ditentukan pemerintah.
SPBU 4459104 plangitan pati kota yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi./ kepentingan pribadi.
Dari pantuan tim awak media & lembaga dilokasi dari aduan masyarakat SPBU 4459104 Plangitan pati kota Terlihat pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat pengisian nopol B 9453 YM truck MITSUBISHI box DIdalemnya dah disiapin tandon solar , pengemudi atas nama Rizal pengakuanya,(setelah kita konfirmasi ) masuknya dengan isi BBM SUBSIDI JENIS SOLAR dgn jumlah tak sesuai aturan pemerintah dan melebihi ketentuan yang diterapkan pemerintah sebagaimana mestinya di SPBU 4459104 plangitan pati kota tersebut, Rabu tanggal -2-agustus-2023 malem, menurut penggakuan sopir ( rizal)saya hanya disuruh dan menyebut ada bosnya sopir menyebut ( y sebagai bosnya) setelah kita klarifikasi konfirmasi ( anehnya dalam pengisian tersebut alat langsung dimasukan ke tanki dan petugas kelihatan jelas ama pengangsu di duga ada kerjasama Kongkalikong pengisian bahan bakar minyak solar Subsidi,, sehingga tim awak media & lembaga sangat amat menyayangkan sekali. ( sebagai fungsi control sosial masyarakat kita harus punya awal dasar atas dasar temuan buat penyesuaian pemberitaan agar sepaham dengan ketentuan sebagai pewarta( journalis) sesuai UU NO 40 1999 selalu menjaga Profesi & kode etik.dalam menjalankan tugas journalis.
Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi :
Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan tersebut, Ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali imbuhnya (tim )