Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- diamankan 2 (dua) orang Laki laki, yang masing masing atas nama, Fsl (47 thn), laki laki, beragama Islam, suku melayu, pekerjaan nya sebagai nelayan, yang tinggal dialamat Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Fsl (47 thn), yang telah melanggar pasal UU NOMOR 35 TAHUN 2009.
Yang mana waktu kejadian nya pada hari Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, tempat kejadian perkara dan penangkapan Fsl (47 thn) di Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus, sedangkan Bln (27 thn) tempat kejadian perkara nya dan penangkapan di Gg Yaman ll Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

Dengan Kronologis penangkapan pertama adalah Bln (27 thn), yang pada waktu sekitar pukul 16.30 wib, pada hari Selasa tggl 28 Mei 2024, sementara Fsl (47 thn) sekira pukul 18.00 Wib.
Dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH yang melalui personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H, Pardede, mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya, bahwa ada seorang pemuda yang sedang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu Shabu dan juga jenis Ganja di TKP.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede melakukan pengintaian, dan melakukan penangkapan, serta ditemukan 2 (dua) paket kecil narkoba dari Bln (27 thn), dan Fsl (47 thn) ditemukan 23 (Dua Puluh Tiga) paket kecil Narkotika jenis Ganja, di kantong celana belakang sebelah kiri.
Selanjutnya, dari ke 2 orang tersangka atau pelaku, barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku, guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Yang mana Fsl (47 thn), dengan barang bukti nya ditemukan, 23 (Dua Puluh Tiga) paket kecil Narkotika jenis Ganja kering, 1 (Satu) buah Handphone Nokia warna Merah, Uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dan dengan, Brn (27 thn), laki laki, beragama Islam, suku melayu, pekerjaan nya sebagai nelayan, yang tinggal dialamat Gg Yaman ll, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Yang mana kedua orang tersebut adalah tersangka kasus Narkoba, Brn (27 thn) telah melanggar pasal yang sama diatas, dengan barang bukti (BB), 2 (dua) paket kecil narkoba jenis Shabu Shabu, dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop.
Adapun tindakan yang akan dilakukan, kepolisian Polsek Labuhan Ruku mengamankan tersangka dan barang bukti.
Untuk rencana tindak lanjut dari kasus tersebut, pihak kepolisian Polsek Labuhan Ruku yang telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga bagi saksi saksi, pihak kepolisian terus menyelidiki dan mengngkap jaringan tersebut.
Untuk proses hukum, dari pihak kepolisian Polsek Labuhan Ruku akan melimpahkan dan dilanjutkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara. (Al 70)













