Pasaman, Kompasnews – Kasus dugaan penganiayaan korban wanita lanjut usia (lansia) Romliana Br. Harahap yang sudah melapor ke Polres Pasaman pada 27 Februari 2023 lalu akhirnya menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat, Gemala Ranti, mengatakan sudah mendengar adanya berita kasus dugaan penganiayaan lansia itu.
“Surat permohonan memfasilitasi psikolog dari Kabupaten Pasaman baru kami terima hari ini,” kata Gemala Ranti kepada media Rabu (29/3/23).
Disampaikannya, Pemprov Sumbar melalui DP3AP2KB segera menghadirkan psikolog ke Pasaman untuk melindungi korban.
“Kita berharap semua kabupaten dan kota harus gerak cepat terhadap kasus anak dan perempuan sesuai prosedur. Bila sudah melapor ke polisi, harus kita lewati tahapan selanjutnya melindungi korban,” tegas Gemala Ranti.
Sementara sebelumnya pada (28/3/23) kemarin Kasi Fungsional Pemberdayaan Perempuan DP3APPKB Kabupaten Pasaman, Dika, mengatakan pihaknya masih menunggu UPT PPA Provinsi Sumatera Barat menghadirkan psikolog untuk melakukan Psikososial terhadap korban.
Makmur saudara korban menceritakan kronologis peristiwa dugaan penganiayaan bermula saat korban mendengar ada yang mengetuk pintu rumah sekira jam 05.30 Wib sore.
Korban yang tinggal sendiri dirumah terpaksa membuka pintu karena sudah diketuk 3 kali. Ketika buka pintu, Ia langsung diseret ke luar rumah didorong dan dipukul oleh pelaku.
Korban yang sudah tinggal sendiri bertahun – tahun di rumah, sebab anaknya merantau dan suaminya sudah almarhum. Tak mampu menyampaikan peristiwa itu kepada saudaranya, karena takut ada kegaduhan pertempuran.
Saat ini korban sudah dibawa kerumah saudaranya, karena trauma dan khawatir terulang lagi kejadian serupa.
“Kita tahu setelah 3 hari kejadian. Saudara saya takut ada pertempuran, sehingga Ia tidak sampaikan kepada kami. Karena kami tidak terima, saya langsung bawa korban melapor ke Polres Pasaman,” terang Makmur kepada, media.
Atas laporan korban. Sepengetahuan Makmur, Satreskrim Polres Pasaman sudah meminta keterangan terhadap 2 saksi.
Sementara terkait visum, sudah dilakukan sehari pelaporan ke Polres Pasaman, 27 Februari 2023 lalu.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Pasaman telah menindaklanjuti laporan korban. Kami dari keluarga menuntut keadilan, berharap ini kasus segera tuntas,” ungkap Makmur.
(Redaksi)