Polres Tapteng Tangkap 2 Pengedar dan Amankan 1,02 Kg Ganja

TAPTENG – Kompasnews.co.id
Dua orang pengedar ganja diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di sebuah rumah di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Minggu (9/4/2023) pukul 08.00 WIB.

Keduanya adalah T (27) warga Jalan Sibolga-Psp Gang Delima Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng dan AA (42) warga Rusunawa Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning saat di konfirmasi Awak media mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diketahui akan ada transaksi narkoba di Gang Sawah Kelurahan Pondok Batu.

“Mendapatkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Tapteng langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (11/4/2023).

H Gurning menjelaskan, saat penyelidikan dilakukan, terlihat satu unit sepeda motor sedang terparkir di dekat satu rumah kosong. Setelah didekati terlihat kedua pelaku, sedang berada di dalamnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Saat digeledah, dari keduan tersangka ditemukan1 bal narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Nokia dan sepeda motor Honda Adv warna kuning BB 6174 ME yang mereka gunakan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke lokasi tersebut.

Setelah itu kedua pelaku melakukan pengembangan ke kediaman T. Hasilnya ditemukan 1 gulungan kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja, 2 plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam lemari rumah, 1 buah toples yang berisikan narkotika jenis ganja dari atas lemari dan 1 buah kotak warna hitam yang berisikan 23 ampul kecil narkotika jenis ganja dibalut plastik warna hitam.

“Total ganja yang disita memiliki berat kurang lebih 1,02 Kg. Tersangka T mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya secara langsung kepada seseorang berinisial I di Kabupaten Mandailing Natal,” jelasnya.

H Gurning menuturkan, sebelum ditangkap, ada seseorang yang memesan ganja kepada AA, sehingga tersangka AA pun menemui T. Rencananya, keduanya akan bertemu dengan pemesanan ganja di salah satu rumah di Gang Sawah.

Namun saat sedang menunggu pemesannya, keduanya keburu ditangkap. Tersangka AA sendiri, tambah H Gurning akan mendapatkan komisi Rp300 ribu jika 1 bal ganja itu terjual.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya.
(Bahrin Simbolon)

You might also like