Praktisi Hukum La Ode Sudarmono Kaimuddin SH, Meminta Polres Halsel Jangan Tebang Pilih Pelaku Tambang Ilegal.

Daerah
Dilihat 322

La Ode Sudarmono SH, selaku praktisi Hukum meminta dengan tegas, KASAD Reskrim polres Halsel segera memanggil dan menetepkan tersangka pelaku penambangan dan pembeli emas tanpa ijin di desa mantahan dan desa sowasangaji kecamatan Obi barat, nama – nama pelaku penambangan dan pembeli emas ilegal yang harus di panggil yaitu :

  1. Bos Firat alamat desa jikotamo pelaku pembeli emas, pemilik tong dan Tromol.
  2. Bos lambolu, alamat Desa mantahan pemilik bak rendaman dan ketua penagihan pembayaran bang rendeman per bulan 3 juta rupiah.
  3. Hi La said pemilik tromol dan pemilik lobang galian emas .

4 . Bos Hi Anilaba pemilik lobang, tromol dan pembeli emas

bos Arfan Umasugi alamat desa sambiki Pemilik lobang galian emas dan Tromol

6.bos La Anja alamat desa manatahan pemilik tromol, lobang galian emas dan pembeli emas

7.Hi Udin Alamat desa labuhan Pemilik tromol, lobang galian emas dan pembeli emas .

  1. Bos Edi alamat bacan pemilik tromol, lobang galian emas dan pembeli emas .
  2. Bos Wabua alamat desa sambiki Pemilik Tong,tromol dan lobang galian emas .
  3. Kades Manatahan, Mardan Lamunja pemilik tromol dan lobang galian emas.
  4. Bapak didong alamat desa mantahan pemilik tromol dan galian lobang emas
  5. Bos Latam alamat desa sowasangaji pemilik tromol dan galian lobang emas .
  6. Bos Kardi alamat desa Buton pemilik tromol dan lobang galian emas
  7. Bos Impo alamat desa sambiki Pemilik tromol dan lobang galian emas
  8. Bos Johana alamat desa sambiki Pemilik tromol dan lobang galian emas
  9. Bos La Umar alamat desa sowa Sangaji pemilik tromol dan lobang galian emas
  10. La Surdin Alias La duwa alamat desa mantahan pemilik tromol pemilik lahan ( tuan tanah )
  11. Bos La suma alamat desa manatahan pemilik tromol dan lobang galian emas
  12. Kades sowasangaji La jati pemilik tromol dan lobang galian emas.
  13. Bos La lingki alamat desa jikotamo, pemilik tromol dan lobang galian emas
  14. Bos La haryono alamat desa sowasangaji pemilik tromol dan lobang galian emas
  15. Bos La Sudi alamat desa jikotamo pemilik tromol dan lobang galian emas .
  16. Bos Lamasi alamat desa sowasangaji pemilik tromol dan lobang galian emas
  17. Bos La Ape alamat desa sowasangaji, pemilik tromol dan lobang galian emas .
  18. La Hamka alamat desa sowasangaji pemilik tromol dan galian lobang emas
  19. La Daharman Lahase alamat desa sowasangaji pemilik tromol dan lobang galian emas
  20. La karyadi alamat desa sowasangaji pemilik tromol dan galian lobang emas
  21. Wa busuriya alamat desa baru pemilik lobang galian emas, tromol dan pemilik Lahan ( Tuan tanah)
    Menurutnya , publik mengetahui berapa banyak pelaku usaha tambang emas ilegal di dua lokasi berbeda.

Sudarmono mengatakan ,jika ingin tegakkan hukum silahkan tegakkan seadil – adilnya semua pihak yang terlibat skandal tambang emas ilegal di Obi barat harus tindak tegas.

” Jadi KASAD Reskrim iptu Gian C jumario jangan hanya tetapkan 2 pelaku tersangka, di mana letak keadilanya,” kata La Ode Sudarmono SH kamis ( 3/7/2025)

La Ode Sudarmono SH menegaskan Reskrim polres Halsel hanya tetapkan 2 tersangka pelaku usaha tambang emas ilegal di wilayah Obi barat sebagai bentuk pilih kasih dalam penegakkan hukum,untuk itu Iptu Gian C jumario harus tegakan hukum yang besih dan seadil – adilnya.

La Ode Sudarmono SH menambahkan,sesuai aturan memang benar, berdasarkan UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan meneral dan batu bara yang di ubah dengan UUD nomor 3 tahun 2020 sangat jelas, aktifitas tambang emas ilegal merupakan perbuatan tindak pidana atau melawan hukum.

Tapi letak persoalnya, kenapa hanya 2 orang pengusaha yang di tetapkan tersangka,lalu di mana pengusaha lainya yang suda mendapatkan hasil dengan puluhan kilo emas dan uang suda miliaran rupiah, sudah memiliki mobil mewah, rumah mewah,apakah merekah kebal hukum,” cetus Laode Sudarmono SH.

Diketahui, polres Halsel telah tetapkan 2 orang pengusaha pengolahan bahan mentah emas di desa anggai dan desa manatahan, kedua tersangka bernama Amirudin alias (La Ami) alamat desa jikotamo kecamatan Obi dan Arwin alias( Hi Anto Anto) Alamat desa sambiki kecamatan Obi,kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara.

Sampai berita ini di publish kasat reskrim Polres Halsel Masi dalam upaya konfirmasi.

Editor : redaksi .

You might also like