Pungli, Korban 15 warga oleh Sekdes di desa Lantosan Rogas

Daerah
Dilihat 172

Tapanuli Selatan kompasnews.co.id – Sekretaris Desa Lantosan rogas diduga Pungutan liar (PUNGLI) pada warga nya, sesuai informasi dari salah satu warga Desa Lantosan Rogas berinisial SM yang memberikan informasi kepada Ketua LSM Perkumpu Pemuda Nusantara (P2NAPAS) Provinsi Sumatera Utara Alitohong Siregar,pada hari Rabu 08/10/23.

Pak Camat Angkola Timur saat di konfirmasi oleh Pimpinan Media kompasnews.co.id , Kalisonang yang akrab disapa Bang onang, dihubungi melalui WhatsApp,1/3/23, Namun Enngan membalas nya, terkait masalah masyarakat yang di pungut biaya oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Lantosan Rogas Kecamatan Angkola Timur, dengan iming-iming untuk pemasangan Listrik kee rumah warga desa Lantosan rogas.

Begitu juga Sekretaris Camat (SEKCAM) Saat di hubungi Pimpinan Redaksi kompasnews.co.id. Bang Onang, enggan juga mebalas nya dan tidak ada tanggapan pak sekcam tersebut,terkait Masalah warga Desa Lantosan Rogas yang di pungut biaya pemasangan Listrik oleh Sekdes tersebut.

Sesuai investigasi Ketua LSM P2NAPAS Alitohong Siregar telah menemui SM di Desa Lantosan Rogas Kecamatan bahwasanya mereka telah di pungut Masing-masing Uang sebesar Rp 500.000,00, (Lima Ratus Ribu Rupiah) Oleh Sekdes Lantosan Rogas Muslimin Siregar,sekitar 7 bulan lalu,dengan iming-iming Listrik Akan di Pasang setiap Rumah yang sudah membayar.

Namun Sampai Berita ini diterbitkan belum ada Pemasanga listrik di 15 Rumah Warga Desa Lantosan Rogas,kami sudah sering menanyakan kapan dipasang listrik nya tidak ada jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan,ungkap SM,.

Beginilah Kondisi Rumah Warga Seperti Video yang di bawah ini.

Saat dikonfirmasi Awak Media kompasnews.co.id ,Ali tohong Siregar ketua LSM perkumpula pemuda Nusantara provinsi (P2NAPAS) Sumatera Utara Sangat menyayangkan kejadian tersebut dan akan Mengawal,Mengusut sampai tuntas perlakuan Sekdes Muslimin Siregar,tandas nya.

Lebih lanjut Alitohong Siregar Saya minta Kepada Aparat Penegak Hukum supaya menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) di desa Lantosan rogas tersebut, sesuai undang-undang yg berlaku,harapnya.(red)

You might also like