PW IPA Sumut Meminta PJ Bupati Batubara, Segera Tindak Tegas Sekda dan Asisten III terkait suap menyuap PPPK.

Daerah
Dilihat 245

Kompasnews co.id- Sumatera Utara, Medan- Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara menilai bahwa PJ Bupati Kabupaten Batu Bara, hari ini terlalu santai untuk menanggapi persoalan, kekisruhan terkait suap menyuap penerimaan PPPK 2023 yang lalu di batubara, yang belum sampai pada titik ujungnya sampai saat ini, pasca yang telah di tetapkan 5 tersangka oleh Polda Sumatera Utara, pada kasus ini. Minggu, 10/03/2024

Mhd Amril Harahap selaku ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara yang didampingi oleh beberapa pengurus mengatakan, sangat kesal dengan sikap PJ Bupati Batubara, yang hari ini di jabat oleh Nizamul.

Yang diduga, terlalu santainya bupati dalam melihat proses kasus ini, yang mana, masih banyak lagi pejabat teras yang belum terungkap pada suap menyuap ini, “termasuk diduga kuat, Sekretaris Daerah dan Asisten III pemerintah Kabupaten Batu Bara, terlibat menitipkan korban korban yang disuap, pada proses penerimaan PPPK tersebut”, ungkap amril.

Maka berangkat dari persoalan itu, PW IPA Sumut yang sudah dua kali melakukan aksi di depan Mapolda Sumatera Utara, dan akan melanjutkan perjuangan kasus ini sampai ke Mabes Polri, dan juga kepada Ombudsman mengatakan, “PJ Bupati Batubara harus segera ambil sikap atas seluruh ketimpangan proses kepemerintahan yang terjadi di batubara*.

Terlihat pasca ditetapkan nya kadis pendidikan sebagai tersangka, PJ diduga terkesan lambat dalam memproses mengangkat Plt kadis, yang membuat ketersediaan layanan di dinas tersebut, padahal dinas itu sangat penting, untuk menunjang keberhasilan pendidikan yang ada di batubara, “alhamdulillah, saat ini sudah diangkat Plt kadisnya, setelah beberapa waktu mengalami kekosongan pimpinan”, ujar amril.

Amril menambahkan, hari ini kami meminta kepada PJ Bupati batubara, agar segera ambil sikap, untuk menon aktifkan Sekretaris Daerah dan Asisten III Pemkab batubara, atas dugaan, keterlibatan nya mereka, ikut dalam memprakarsai jalannya suap menyuap penerimaan pppk di lingkungan pemerintah Kabupaten Batu Bara, pada 2023 yang lalu, yang mana diduga, didalangi oleh EX Bupati Batubara yang bernama zahir, hingga saat ini belum juga selesai.

Yang padahal sudah jelas melanggar dari pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP pidana, maka PJ Bupati harus mampu segera dapat menciptakan kondisi yang kondusif, dan berkeadilan di batubara, pada saat ini yang terlihat.

“kasihani lah pak para korban yang tertipu oleh pejabat pejabat bapak saat ini mana hati nurani bapak segera pecat sekda dan asisten III”, tutup amril dengan sedih. (Al 70)

You might also like