Sat Narkoba Ringkus BD Shabu Shabu Saat Sedang Hendak Transaksi

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Tiada peluang untuk ruang gerak bagi BD Shabu Shabu, Sat Res Narkoba Polres Batubara, kembali menangkap bandar narkoba, yang beroperasi di wilkum Polres Batubara.

Kali ini, personil Sat Res Res Narkoba berhasil mengamankan bandar narkoba, berinisial RB (Boge), di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 08/06/2024, Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, SH, MH, mengungkapkan, bahwa tersangka berhasil diamankan petugas pada Kamis 30/5/2024, sekira pukul 21.30 WIB

Dijelasskannya, saat itu personil mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka RB alias Boge sedang berada di samping rumah kosong, yang hendak menjual atau mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu.

Kemudian, personil Sat Res Narkoba Polres Batubara, yang telah mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.

Setelah ditunggu beberapa menit, benar saja beberapa orang pun terlihat menghampiri tersangka, melihat itu, petugas pun langsung melakukan tindak kan penyergapan terhadap tersangka,
sehingga, akhirnya tersangka Boge pun tak dapat berkutik, saat diamankan petugas Sat Res Narkoba Batu Bara.

Dari tangan Boge petugas berhasil menyita barang bukti (BB), berupa 2 buah plastik klip berukuran sedang, berisikan Sabu dengan berat netto 4,50 Gram, 1 (satu) buah pipa kaca yang berisikan lekatan shabu, 1 (satu) buah Pipet yg berbentuk skop, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran besar, yang didalamnya berisikan 70 (tujuh puluh) buah Plastik Klip Kosong, ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang, yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan Elektrik merk ACIS, 1 (satu) buah Dompet Kecil Warna Putih, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari minuman air mineral, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, dan Uang Tunai Rp. 100.000,-

Akibat perbuatannya itu, tersangka Boge bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Batubara, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Al 70)

You might also like