Madina, Kompasnewsco.id – Sosialisasi Penyuluhan Sadar Hukum Di Huraba ll , Kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Senin 13/05/24.Jam 09:00 wib.Di Balai Desa Huraba l.Di hadiri Camat Siabu ( Sudarajat Putra Batubara.SH.MH), kanit Intelkam Polsek Siabu( Aipda M.Rambe.SH ) Pemerintah Desa.dan Masyarakat yang di Undang.
“Camat Siabu(Sudarajat Putra.Batubara,SH.MH)” Sosialisasi kesadaran hukum kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada kita semua yang telah meluangkan waktu, meninggalkan pekerjaan masing-masing. hadir di tempat ini bersama-sama pemerintah dalam rangka mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Sosialisasikesadaran hukum ini adalah kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2024. ini dan kegiatan ini adalah merupakan sebuah kegiatan yang membutuhkan edukasi dan pendidikan dan terkait pemahaman hukum-hukum. Agar masyarakat memiliki kesadaran hukum tentu pada proses ini ada keterbatasan baik Keterbatasan waktu personil maupun keterbatasan material.
Sebagainya kegiatan ini dibatasi peserta, Karena memang hanya 10 Orang yang tertampung di dalam anggaran,Kitalah nantinya akan menyampaikan dan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat.
Supaya kita tahu bersama-sama bahwa program ini sudah mendapat penghargaan Kenapa karena kegiatan ini begitu penting kepada masyarakat, di tengah-tengah globalisasi dunia.
” Kata Sambutan Pak Kades( Kasmir Dalimunthe)”
Untuk penyampaian hasil daripada sosialisasi ini untuk masyarakat, kita yang ada di sini,Alhamdulillah kami sangat berterima kasih membuat program ini yang didanai oleh dana desa. Semoga ini semua bermanfaat pada kita semua.
Apalagi Saya sebagai kepala desa yang hadir di sini bisa menerapkan hukum-hukum, yang berlakuan dinegara hukum adat, Hukum mahkamah, jadi sebagaimana yang disampaikan oleh pak camat tadi itu. memang sangat penting apalagi dalam kekerasan dalam rumah tangga KDRT.
Hukum yang akan berlaku di desa kita jadi dalam hal ini semua nanti apa yang disampaikan oleh para narasumber terutama yang disampaikan oleh pak camat,sebagai bahan untuk kita semua untuk memahami agar kita terhindar dari segala kejahatan yang ada di wilayah hukum Mandailing Natal.
Mempelajari hukum itu aturan atau kaidah Kita kan harus tahu dulu apa sih hukum itu, hukum itu kan adanya suatu norma-norma agama, Norma adat norma kesopanan, itulah rangkaian digabungkan seluruh norma-norma itu digabung menjadi peraturan.
Kaidah dalam kehidupan berbangsa bernegara cinta dalam agama Islam pedoman hidup kita Alquran, dan hadis,agama kita Islam Pedoman kita Alquran dan hadis selaku warga negara pedoman hidup kita adalah hukum hukum. apa saja itu hukum itu ada terdiri hukum pidana,hukum pidana hukum perdata hukum administrasi.
dalam pandangan Islam kita nampak kelemahan atau kekurangan kita atau kekurangan kita bukan untuk di gibah atau diolok-olok ya tetapi untuk terus-terus karena kalau kita tiba si anu nggak pakai helm akhirnya menjatuhkan seseorang itu namanya potensi-potensi keributan.
Tengah-tengah masyarakat terhadap anak ataupun perempuan sebelum kita membahas ini kita bahas dulu dapur-dapur kita Untuk apa kita ke langit ketujuh lantai 1 pun belum selesai Untuk apa kita juz 30 artinya dalam lingkungan hidup kita sendiri kita benahi dulu saya selaku warga negara Indonesia Saya harus memiliki apa.
contohnya sini Bapak walaupun Mahir berkendaraan tidak punya SIM di pengadilan itu karena Bapak tidak punya SIM bapak yang kalah, karena tidak memenuhi administrasi negaranya Bapak tidak bayar pajak ke negara
Bapak ibu lingkungan kita baru Desa kita kalau belum pernah ini rumit ini karena saya mohon maaf baru mungkin Kalimantan jiwa-jiwa seperti ini wajib kita buang dalam pandangan Islam tidak boleh seperti saya bantu pengertian hukum itu hukum itu kan norma-norma yang berisi konsekuensi dalam suatu tindakan adanya hukum itu ada ancaman.
Apa itu ancaman ada ancaman yang berencana ancamannya 20 tahun di atas, bisa juga kronologi kejadiannya harapan kami ke depan Bapak Ibu boleh sekarang kita benahi diri kita sendiri lingkungan dan desa itu adalah kaidah-kaidah azas-azas yang mengatur hubungan bermasyarakat.
Dibuat berdasarkan pada keadilan di tengah-tengah masyarakat,jadi hukum ini yang perlu sekali sebenarnya kalau dari materinya yang disampaikan oleh polres ini ini terlalu tinggi kurang nanti kita cerna di kalangan masyarakat. kita ambil aja yang khusus khususnya Bapak karena kalau di masyarakat ini Apa itu hukum tata negara kita di masyarakat ini tata negara ini yang penting-pentingnya saja administrasi KTP KK Askes BPJS.Tutupnya” Kanit Intelkam Polsek Siabu (Aipda M.Rambe.SH).
( Amtar Tua )













