Kompas.news ~
Bacan Timur, Halsel – Hari ini, Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 08.15 WIT, telah dilaksanakan kegiatan swiping terhadap rumah-rumah penjual minuman keras jenis cap tikus di wilayah Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan berlangsung di kantor Desa Babang dan dipimpin langsung oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, serta pemerintah Desa babang dan kecamatan bacan timur
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Bacan Timur Ipda Sukri bersama beberapa personel kepolisian, Babinsa Desa Babang Serma Rahmat Taufik, perwakilan Camat Bacan Timur Bapak Guntur, S.E., beserta sejumlah pegawai, serta perwakilan Kepala Desa Babang Bapak Halim. Sinergitas antara unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah menjadi langkah nyata dalaml menertibkan peredaran minuman keras di wilayah setempat.
Dari hasil swiping tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 jerigen cap tikus, terdiri dari 10 jerigen berisi 25 liter dan 1 jerigen berisi 30 liter, serta 120 bungkus cap tikus dalam kemasan plastik es batu. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bacan Timur untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, para penjual minuman keras yang terjaring dalam kegiatan ini dipanggil ke Polsek Bacan Timur guna dilakukan pembinaan dan pendataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan terhadap maraknya peredaran miras di lingkungan masyarakat.
Kegiatan swiping berakhir pada pukul 11.00 WIT dalam keadaan tertib, aman, dan lancar. Aparat gabungan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Babang yang turut mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
abubakar, s













