Tangkap dan Penjarakan Agen TKW luar Negri Tanpa Ijin Suami dan Memalsukan Tandatangan suami

Kota Bekasi Kompasnews || Aji suami (29) dan lena istri (41) adalah pasangan suami istri yang dikaruniai dua orang anak,Aji dan kedua Anak nya saat ini tinggal di Purworejo Jawa Tengah, Lena berangkat bekerja TKW luar negeri sekitar 10 bulan lalu, Ia direkrut oleh Bu Nur selaku agen penampungan sementara. Namun setelah medical check up (MCU), tak begitu lama menunggu Lena diberangkatkan ke Batam lewat Tanjung Priuk dan selanjut nya dari Batam ke Malaysia. Namun diduga keberangkatan lena tanpa surat keterangan izin suaminya.

Bu Nur selaku agen diduga menggunakan dokumen palsu. Dokumen dimaksud tanda tangan suami lena yang di palsukan.
Perihal penggunaan dokumen tanda tangan palsu tersebut, di akui oleh Bu nur di hadapan media Kompasnews, Ia mengakui benar adanya keberangkatan lena dengan tanda tangan suami di palsukan.

Lena di serahkan ke penampungan di Cibubur rumah Bu (Yuli) dan Bu Nur menyerahkan Lena yang di jemput oleh pegawai ibu Yuli penampungan yang cibubur, tanpa Bu Nur tau dari PT penyalur TKW apa, Lena di berangkatkan dan Bu Nur Belum mengetahui tempat tinggal Bu Yuli hanya berhubungan melalu WhatsApp celluler.

Disaat obrolan santai dengan awak media Kompasnews di kediaman Bu Nur 15/6/23 sekira jam 17:48 Bu Nur terang-terangan tanpa ada masalah mengakui tidak ada Ijin PT untuk penyalur TKW nya (Tidak mempunyai PT) sebagai penyalur TKW, dan Bu Nur mengatakan kalau calon TKW luar negri walaupun Dokumen ada kekurangan bisa saya bantu dan bisa berangkat jadi TKW termasuk seperti Lena ini tegas nya, pekerjaan saya seperti ini sudah ada 15 tahun tidak ada masalah dan dibenarkan adik ipar Bu Nur.

Lebih lanjut Bu Nur saya sudah membantu untuk keberangkatan istri nya apalagi masalah, pak Aji suami Lena saat di konfirmasi awak media Kompasnews, apa yang di bantu justru saya meminta kepada Bu Nur untuk di pulangkan istri saya Lena sudah Sampai di Malaysia, karna anak saya masih kecil dan saat itu sedang sakit, namun sangat di sayangkan sampai saat ini istri saya tidak pulang-pulang ujar aji.

Lanjut Aji suami Lena saat saya menghubungi Bu Yuli (Cibubur) supaya di pulangkan istri saya,malah sebalik nya Bu Yuli mengatakan kalau keberatan silahkan laporkan saya tidak takut, dan Lena sudah tidak bisa pulang sebelum kontrak nya habis jika kamu keberatan silahkan laporkan kemana saja kata Bu Yuli (Cibubur), ahirnya saya meminta kepada awak media Kompasnews suapaya di publikasikan permasalahan ini karena saya sudah kebingungan mengadu kemana, dan di batasi waktu, dan saya meminta di laporkan oleh BAIN HAM RI (Belson Sinaga) untuk melaporkan Bu (Nurhotin) ke Aparat Penegak Hukum, (APH). saya saat tidak bisa dan tidak ada waktu untuk melaporkan permasalahan ini ke APH,karna saya masih mengasuh anak dan mencari nafkah kedua anak saya di kampung, dan Belson Sinaga siap untuk membuat laporan ke APH supaya kejahatan dan hukum di tegakkan di NKRI ini katanya.

Berdasarkan Pemalsuan tanda tangan termasuk ke dalam bentuk pemalsuan surat, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Paragraf 5 tentang Kepengurusan Dokumen, Pasal 51 menyebutkan : untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi KTP,Kartu keluarga ijazah, surat keterangan status perkawinan bagi yang menikah dengan melampirkan copy buku nikah, surat keterangan izin suami, istri, orangtua maupun wali, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa, perjanjian penempatan kerja, perjanjian kerja dan KTKLN. Jika merujuk pada Pasal 51 huruf c diatas, apabila istri berangkat ke luar negeri untuk bekerja menjadi TKI tanpa memiliki izin dari suami, maka hal tersebut tidak diperkenankan.

Pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan perlindungan bagi para TKI di luar negeri. Diantaranya dengan melaksanakan program perbaikan di daerah perbatasan dan di daerah kantong dengan membangun layanan terpadu satu atap (LTSA). Upaya tersebut sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Para Pekerja Imigran Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan perlindungan bagi calon TKI. Memberikan efisiensi dan transparan dalam PENGURUSAN DOKUMEN penempatan serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan bagi para calon TKI.

(red)

You might also like