Kompasnews.co.Id I Pangakalan Brandan
Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) diminta mengambil alih penyelidikan kasus pelemparan Bom Molotov di kediaman wartawan KompasNews.Co.Id, Jum’at (11/04/2025) sekira pukul 01.45 WIB dinihari.
Pasalnya penyidik Kepolisian Polres Langkat Mapolsek Pangkalan Brandan dinilai sangat lambat dan tidak mampu mengungkap kasus pelemparan bom molotov tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum, Safril SH mengatakan Poldasu harus mengambil alih karena hingga kini Polres Langkat mapolsek Pangkalan Brandan belum bisa atau tak mampu mengungkap kasus tersebut.
Safril SH mengatakan kasus pelemparan Bom Molotov di kediaman wartawan KompasNews.Co.Id Joko Purnomo harus menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian.
“Sudah berlangsung tiga bulan lebih kasus pelemparan Bom Molotov kediaman wartawan KompasNews Co.Id ini tidak ada perkembangan yang cukup signifikan.
Sudah cukup lama kasusnya tidak bergerak, saya pikir di sini Poldasu harus turun tangan.

Melakukan evaluasi ketika memang tidak mampu di jajaran Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan untuk menyelesaikan pengungkapan kasus ini.
Sudah saatnya dari Poldasu untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Safril SH kepada KompasNews Co.Id, jum’at (27/06/2025).
Polisi memeriksa lokasi kejadian serangan Bom Molotov di Kediaman Wartawan KompasNews.Co.Id, Joko Purnomo di Gang Mushollah Tangkahan Lagan, Kelurahaan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,Sumut.
Pada, jum’at 11 April 2025, pelaku Eksekutor, disinyalir MS melakukan pelemparan molotov ke Kediaman wartawan KompasNews.Co.Id yang terletak di Gang Mushollah Tangkahan Lagan, Kelurahaan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lepan sekira pukul 01.45 WIB.
Kaca jendela kamar anak dan kain gorden terbakar bahkan tempat tidur diruangan kamar anak nyaris terbakar akibat Bom Molotov, dan menimbulkan kerugian senilai Rp2 juta rupiah.
Di lokasi kebakaran, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca sirup Kurnia yang diduga Bom Molotov dan bekas kain perca yang diduga dijadikan sumbu Bom Molotov.
Pelemparan Bom Molotov itu dilaporkan ke Kepolisian laporannya di Polsek Pangkalan Brandan laporan polisi:dengan nomor laporan polisi STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/Polsek Pangkalan Brandan/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.
Laporan itu dicatat sebagai laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
“Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana): Tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain atau barang,” kata Safril yang juga merupakan Politisi di Kabupaten Langkat.
Satreskrim Polsek Pangkalan Brandan telah melakukan pemeriksaan sisa sampel Bom Molotov di Kediaman wartawan KompasNews.Co.Id, jum’at pada 11 April 2025 lalu.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, di dapatkan sebuah botol kaca sirup Kurnia berisikan bahan bakar minyak (BBM) dan sumbu api berkas kain perca dan kaca jendela kamar anak korban serta kain gorden kamar yang hangus terbakar.
Pihak penyidik Polsek Pangkalan Brandan telah memeriksa 5 orang saksi, telah menyita barang bukti rekaman percakapan salah seorang warga yang dapat dipertanggungjawabkan bahkan bisa dapat dijadikan awal bukti dalam kasus ini.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan SH.MH bersama Kanitreskrimnya sudah memiliki bukti untuk segera mengungkap pelaku pelemparan Bom Molotov di Kediaman wartawan KompasNews.Co.Id.
“Saya pikir ini sangat lambat prosesnya (penyelidikan di Polsek Pangkalan Brandan). Seharusnya dengan bukti-bukti yang sudah (ada) serta sudah juga diperiksa setidaknya progres penanganan kasusnya naik ke penyidikan dan ada pelaku lapangan yang harus segera diungkap.
Karena jelas ini motifnya bukan hanya sekedar iseng, tapi ada terarah korban yang merupakan profesi jurnalis,” pungkas Safril SH.
Mantan anggota DPRD Langkat ini mengatakan pelemparan Bom Molotov ke Kediaman wartawan KompasNews,Co.Id Joko Purnomo merupakan teror terburuk bagi media dan jurnalis.
Rekan se-profesi mengatakan kasus ini menjadi catatan kelam bagi kebebasan Pers di Indonesia dan secara khusus di Sumatra Utara dan di Kabupaten Langkat.
“Kasus ini bukanlah kasus yang pertama (yang dialami wartawan). Ini beberapa kali kasus yang terjadi dan selalu sama karena kekerasannya sudah kita laporkan.
Terornya sudah dilaporkan, tapi proses hukumnya selalu tidak ada hasil yang memuaskan hingga meja hijau (pengadilan) bahkan kasus kerab dialami para jurnalis tidak kunjung terungkap.
Saya pikir ini menjadi salah satu catatan teror yang terburuk bagi jurnalis di tahun 2025,” ujarnya.
Rekan jurnalis di Langkat mendesak agar Poldasu secepatnya mengambil alih guna mengungkap pelaku kasus pelemparan teror Bom Molotov di kediaman wartawan KompasNews.Co.Id.
Dia menegaskan pengungkapan kasus ini penting agar menumbuhkan kepercayaan publik, khususnya teman-teman jurnalis terhadap penegakan hukum di Polres Langkat dan Mapolsek Pangkalan Brandan.
“Pelaku (pelemparan bom molotov) harus ditemukan (dan ditangkap serta) kasusnya harus dibawa ke ranah meja hijau (pengadilan).
Kasus-kasus kekerasan (dan teror terhadap jurnalis dan media) di Sumatra Utara terkhusus di Kabupaten Langkat penting untuk diselesaikan,” harapnya.
Ketua PWI Sumut dan ke Organisasi wartawan di Sumatra Utara juga mengatakan Poldasu harus mengambil alih penyelidikan kasus pelemparan Bom Molotov di Kediaman wartawan KompasNews.Co.Id, Joko Purnomo.
Rekan-rekan jurnalis menyayangkan kinerja Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan sangat lambat mengungkap kasus teror Bom Molotov kediaman wartawan KompasNews.Co.Id.
“Kalau Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan berlarut-larut (harus) diambil alih oleh Poldasu supaya segera terungkap.
Kinerja aparat keamanan (Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan) lambat, ada apa ini sebenarnya, kenapa kok tidak terungkap.
Pengacara dan ke Organisasi wartawan di Sumatra Utara tentu menyayangkan bahwa ini tidak segera diungkap tuntas oleh pihak aparat keamanan.
Teror Bom Molotov sebuah ancaman yang luar biasa terhadap jurnalis. Karena teror Bom Molotov berdampak terhadap psikologi jurnalis KompasNews.Co.Id maupun jurnalis di Sumatra Utara terkhusus di Kabupaten Langkat
Menurut Safril SH teror ini tentu akan mengganggu kerja-kerja bagi para jurnalis untuk melakukan pemberitaan di Kabupaten Langkat.
Dia minta pihak kepolisian lebih serius mengungkap kasus itu.
“Bom Molotov sudah sebuah ancaman yang luar biasa, tidak main-main. Jadi ini mesti ditangani dengan jauh lebih serius supaya segera terungkap pelakunya dan kemudian dihukum,” pintanya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberi respons. Ditegaskannya, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkomitmen Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat.
“Komitmen polri dalam hal ini Polres Langkat untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tetap kami jaga. Termasuk apabila masyarakat melaporkan peristiwa yang disebutkan pada pemberitaan tersebut, kami Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas AKBP David saat dimintai konfimasi wartawan.
David menyebutkan bahwa pihaknya telah memperintahkan penyidik untuk bekerja sesuai dengan prosedur.
“Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, akuntabel,” kata Perwira menengah Polri itu.
Publik diminta bersabar dan menyerahkan kepercayaan proses hukum ini kepada Polri. “Mari Kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas David. (jok)













