1.472 Perkara Narkoba Dari 1.681 Tersangka Perburuan Narkoba Polda Sumut Telah P21

Kompasnews.co.id- Sumatra Utara, Medan- Polda Sumut telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke jaksa penuntut umum (JPU), sebagai langkah tegas pemberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polda Sumatera Utara. Selasa, 05/12/2023.

“1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut juga telah memusnahkan barang bukti yakni seperti sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

“Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang,” ungkapnya.

Diketahui, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba, kita sepakat bahwa Narkoba musuh bersama,” pungkasnya. (Al 70)

You might also like