Jembatan Berdiri di Atas Sungai Simo DPUTR Sebut Tak Berizin

Daerah
Dilihat 215

Jateng – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati Jawa Tengah melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Sudarno menyebut jika jembatan-jembatan yang berada di sepanjang Sungai Simo turut Jalan Pati-Juwana ada yang tidak memiliki izin.

Pihaknya pun cukup menyayangkan hal ini, lantaran pembangunan jembatan yang tidak sesuai spesifikasi bisa menyumbat sampah di sungai apa lagi ini sudah musim pengujan berpotensi menjadi penyebab banjir.

Dikatakan, jembatan yang berada di sepanjang Sungai Simo dibangun tidak seizin DPUTR. Alhasil, tiang jembatan justru dibangun di dasar sungai yang otomatis membuat sungai menjadi dangkal.

“Itu kan kewenangan BBWS, dan itu sudah ditinjau oleh mereka. Jembatan itu kan harus izin dulu, diizinkan atau tidak bukan seolah-olah menyalahi. Setiap melakukan kegiatan dimanapun kami tidak ada masalah termasuk jembatan, selama itu izin. Memang itu belum izin, sebenarnya bisa diizinkan selama tinjauan teknisnya masuk,” jelas Sudarno, Jumat (19/1)

Lantaran sudah terlanjur berdiri, pihaknya tidak bisa berbuat banyak termasuk untuk membongkar jembatan.

“Disitu kalau ada sampah kan menyumbat, dan itu harus dibongkar dengan dana yang luar biasa. Kami juga menyadari warga tidak mau bongkar karena anggaran yang besar,” sambungnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, lanjut Darno, pihaknya telah mengkomunikasikan dengan BBWS Pemali Juana (Balai Besar Wilayah Sungai) supaya ada sosialisasi dan penindakan.

Darno menambahkan, pada intinya setiap bangunan jembatan yang dibangun diatas sungai besar harus izin terlebih dahulu kepada pihaknya. Dengan tujuan, proses pembangunan jembatan sesuai dengan spesifikasi dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak mengurangi fungsi sungai sebagaimana mestinya.

“Sebetulnya bukan dangkal, tetapi kapasitas sungai yang tidak memadai. Sebelum ada peninggian jembatan kan sudah ada genangan. Makanya itu harus izin, sehingga teknis pembangunan jembatan harus memenuhi syarat. Sosialisasi juga sudah dilaksanakan agar izin dulu,” tandasnya. ( is )

You might also like