Kota Metro, Kompasnews.co.id – Pemerintah Kota Metro didesak untuk tidak menghentikan kompensasi kepada warga masyarakat yang terdampak akibat pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara. Desakan ini disampaikan oleh LSM GMBI DPD Kota Metro yang menilai Pemkot telah berbuat dzholim terhadap masyarakat yang terakibat tumpukan sampah se Kota Metro disekitaran lokasi tersebut.
Ketua LSM GMBI Kota Metro Eko Djoko Susilo menganggap bahwa kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab serta perhatian pemerintah sekaligus untuk membantu kelancaran terselenggaranya program optimalisasi TPAS serta upaya preventif terhadap persoalan sosial ditengah kelompok masyarakat yang terdampak akibat pengoperasian TPAS.
” Tepati kesepakatan yang dibuat dan tunaikan kompensasi dengan warga yang dihentikan ” tegas Eko.
Eko melanjutkan, saat ini LSM GMBI DPD Kota Metro terus melakukan investigasi lebih dalam baik itu ke DPUTR selaku ketua tim pemeriksa kegiatan optimalisasi TPAS dan juga ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) selaku pengelolaan teknis TPAS Karang Rejo Metro Utara Kota Metro dan pihak terkait .
” Sebelumnya sudah ada pertemuan antara LSM GMBI Kota Metro bersama Dinas PUTR itu tertanggal 17 Mei 2024. Dalam pertemuan tersebut pihak Dinas PUTR menyampaikan kepada kami bahwa progam perubahan TPAS menjadi TPST di tunda dalam pelaksanaannya, yang awalnya akan di laksanakan pada tahun 2025 namun di tunda di karenakan adanya perubahan aturan di pusat. Namun berdasarkan investigasi kami secara mandiri kami mendapatkan adanya informasi melalui surat yang di sampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Sanitasi tertanggal 8 Mei 2024 dengan Nomor surat PA 0104-CI/343 dengan lampiran Kategori pemenuhan SPM/RPJMN/RENSTRA dengan nama kegiatan sistem pengelolaan Persampahan Skala Kota TPST karang rejo, yang mana dalam surat tersebut bahwa progam TPST skala kota tetap berjalan pada tahun 2025, tentu dalam hal ini tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh pihak DPUTR kepada kami, tapi justru kami menganggap apa yang di sampaikan pihak DPUTR selaku ketua tim pemeriksa kegiatan ada dugaan ingin membohongi Masyarakat ” Ujarnya.
Dikatakan Eko, dalam pertemuan berlangsung LSM GMBI Kota Metro juga mempertanyakan hasil Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang diterbitkan oleh tim penyusunan Amdal yang di tunjuk oleh pemerintah Kota Metro yakni Dinas DPUTR Kota Metro. Upaya Pemerintah Kota Metro untuk segera melakukan optimalisasi TPAS menjadi TPST di kelurahan karangrejo Metro Utara Kota Metro yang sampai dengan saat ini masih dioperasikan dengan sistem open dumping, Jika merujuk kembali pada ketentuan peraturan yang berlaku, sejak tahun 2008 sistem kerja ini sudah dilarang untuk dilakukan. (Rio S)













