P2NAPAS Sepakat Dengan BPK Terkait Rekomendasi, Atas Permasalahan Kinerja Efektifitas Persiapan Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024

Daerah
Dilihat 547

BENGKULU
KOMPASNEWS.CO.ID
BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 secara uji petik pada KPU, KPU di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, PPLN Hongkong Macau, dan PPLN Tokyo dan Osaka tahun Anggaran 2023.
Hasil Audit BPK menemukan permasalahan pengadaan dan distribusi logistik tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan, pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu belum memperhatikan persyaratan kesehatan dan analisis beban kerja, serta bukti pertanggungjawaban keuangan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu tidak lengkap.

Pemeriksa telah mengembangkan kriteria untuk menjawab pertanyaan pemeriksaan apakah tata kelola pengadaan dan distribusi logistik, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih telah dilaksanakan secara efektif. Pertanyaan pemeriksaan tersebut disusun menjadi tiga level dan telah dikomunikasikan kepada KPU.
BPK mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh KPU dalam melakukan persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yaitu telah menyiapkan regulasi dan kebijakan terkait mekanisme pengadaan logistik untuk mendukung ketersediaan logistik Pemilu yang tepat waktu, jumlah dan mutu serta telah mempertimbangkan beban kerja dalam penyusunan regulasi dan kebijakan terkait dengan metode kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, KPU juga telah memiliki regulasi/kebijakan yang mengatur perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sosdiklih yang berorientasi pada sasaran daerah, segmentasi pemilih, dan materi yang relevan.
Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK masih menunjukkan permasalahan yang perlu mendapat perbaikan antara lain:

1.Penyusunan anggaran awal pengadaan dan distribusi logistik belum sepenuhnya didukung dengan penghitungan yang andal dan proses revisi anggarannya belum memperhatikan kebutuhan satker. Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Biro Logistik belum sepenuhnya cermat dalam menyusun anggaran pengadaan dan distribusi logistik, sewa gudang logistik, dan pengadaan barang dukungan logistik lainnya untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut mengakibatkan pengadaan dan distribusi logistik, sewa gudang logistik, dan pengadaan barang dukungan logistik lainnya untuk Pemilu 2024 berpotensi tidak sesuai kebutuhan satker;

2.Kebutuhan personel Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu belum sepenuhnya tercukupi sesuai dengan persyaratan minimal kesehatan, serta pemenuhan personel cadangan belum dipersiapkan secara memadai.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Biro SDM belum optimal dalam memantau kecukupan personel cadangan Badan Adhoc dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota belum sepenuhnya optimal dalam memantau pemanfaatan informasi hasil pemeriksaan kesehatan calon pendaftar dalam seleksi Badan Adhoc. Hal tersebut mengakibatkan kinerja Badan Adhoc dalam menjalankan tugasnya berpotensi kurang optimal sehingga dapat menghambat pelaksanaan Pemilu; dan

  1. Kegiatan sosdiklih pada Biro Parhubmas belum dilaksanakan sesuai segmentasi pemilih dan sasaran daerah dengan materi yang relevan, belum dilaporkan secara tepat waktu, dan belum dievaluasi untuk mengukur keberhasilannya.

Perrnasalahan terse but disebabkan oleh Kepala Biro Parhubmas belum sepenuhnya optimal dalam memantau pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan sosdiklih yang dilakukan oleh unit kerjanya terkait kesesuaiannya dengan segmentasi pemilih, sasaran daerah, dan materi yang relevan.

Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan sosdiklih berpotensi tidak tepat sasaran dan belum dapat diukur keberhasilannya dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu.

Senada dengan Hal tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantar Pas Aman (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein Batubara, Sependapat dengan BPK, dan LSM P2NAPAS Telah menyurati KPU agar menindak lanjuti Rekomendasi BPK sesaui dengan ketentuan yang berlaku dan Apabila permasalahan-permasalahan di atas tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Berikut Rekomendasi BPK kepada Ketua KPU agar melakukan beberapa langkah perbaikan, antara lain:
1.menyusun anggaran berikutnya terkait dengan pengadaan barang dukungan logistik lainnya untuk Pemilu 2024, mempertirnbangkan usulan kebutuhan dari satker KPU ProvinsiIKabupaten/Kota dan menggunakan survei harga terbaru;
2.menginventarisasi satker yang terjadi penggantian personel serta memastikan ketersediaan personel cadangan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada seluruh satker KPU;
3.memantau pemanfaatan informasi hasil pemeriksaan kesehatan calon pendaftar daJam seleksi KPPS; dan
4.mernantau pelaksanakan dan pelaporan kegiatan Sosdiklih sesuai segmentasi pemilih, sasaran daerah, dengan materi yang relevan; serta melakukan evaluasi sebagai bahan perbaikan bagi pelaksanaan kegiatan Sosdiklih berikutnya.

(Tanto JKD)

You might also like