kompasnews.co.id
Jakarta – Demi mencegah bertambahnya Perusakan Hutan Bakau (Mangrove) diwilayah pulau rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) TEHE Z LAIA, akan melaporkan pengusaha dapur arang yang menampung kayu bakau/mangrove hasil tebangan liar ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diwilayah Pulau Rupat ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Demikian yang disampaikan Tehe z Laia Kepada sejumlah Wartawan di Jakarta Minggu, 13 Oktober 2024.
Menurudnya untuk mengukapkan dan mencegah mengurangi Perusakan Hutan Bakau (Mangrove) serta penggarapan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diwilayah Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Provinsi Riau.
Kita dari LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan kita laporkan para pengusaha dapur arang yang menampung/penada kayu bakau/mangrove yang ditebang oleh sejumlah kelompok orang yang tidak bertanggungjawab dari kawasan hutan mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Sambung Tehe lagi,
berdasarkan fakta yang kita temukan dilapangan,” Pada saat kita melakukan investigasi bersama sejumlah wartawan dilapangan pada hari Jumat 23-08-2024, berhasil kita temukan sejumlah usaha dapur arang yang cukup besar sedang beroperasi di Desa Titi Akar, salah satunya milik Ahua bersama adiknya bernama Botak dilokasi dapur arang tersebut, diperkirakan puluhan ton bahan baku kayu bakau hasil tebangan dari hutan bertumpuk dihalaman dapur.
Selain menemukan tumpukan kayu bakau, kita temukan 3 tungku dapur arang yang sudah siap produksi/dibakar diperkirakan ratusan ton dan sebagian sudah siap dikemas dalam karung.
Pada saat tim menanyakan kepada istri pengusaha/pemilik dapur arang bernama Melisa, Jumaat 23/08/2024 mengaku bahwa selama ini arang yang sudah siap di bakar didapur milik mereka langsung dikirim Ke Malaysia.
Demikian juga pengakuan Ahuan bersama adiknya selaku pemilik dapur arang tersebut yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, menjelaskan bahwa arang hasil produksi yang mereka tampung dari warga mereka Export ke Malaysia.
Lebih lanjut Tehe z Iaia, menjelaskan. Tindakan para Pengusaha Arang di Wilayah Pulau Rupat dinilai telah merugikan negara mencapai miliaran setiap tahunnya, yaitu merusak lingkungan hidup, merusak Hutan Produksi Terbatas, dan merugikan pajak negara, namun anehnya instansi terkait dan penegakan prosedur adminstrasi terlebih-lebih penegakan hukum mulai dari tingkat Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau maupun pusat selama ini sepertinya tidak berdaya dan seakan tutup mata.
Sementara tindakan para pengusaha sangat merugikan negara akibat kerusakan hutan dan lingkungan hidup demi kepentingan pribadi dan sekelompok orang tanpa memikirkan dampak buruk yang akan mendangkan bencana alam, misalnya sering terjadinya banjir, abrasi, kebakaran dan perubahan iklim akibat ulah oknum-oknum pengusaha dan sekelompok orang menguasai dan merusak hutan.
Selain pengusaha dapur arang, akan kita laporkan oknum-oknum yang diduga melakukan perusakan dan menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) Berdasarkan hasil investigasi dan identifikasi kami dilokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Peta 13 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar tepatnya sekitar kurang lebih 300 Meter dari Lokasi Pembunuhan yang terjadi pada hari kamis tanggal 08 Agustus 2024, di sebelah utara kami temukan Lahan yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah digarap/dibersihkan. dan dilokasi tersebut kami temukan 1 buah Pondok yang dijadi tempat istrahat/tempat tidur orang kerja membersihkan/mengimas Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut.
Berdasarkan keterangan Masyarakat setempat kepada Tim DPP-LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) yang didampingi oleh beberapa wartawan Pada saat melakukan pemantauan dilapangan pada hari Jumaat tanggal 23 Agustus 2024. Menjelaskan bahwa Lahan yang sudah dibersihkan dan 1 buah pondok dilokasi tersebut adalah milik (FS) dia yang menyuruh orang membersihkan lokasi ini, rencana dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Pengelola dan yang membawa orang kerja dilapangan untuk membersihkan lahan tersebut ini, adalah (Ptr) yang merupakan adik kandung FS. “Jelas warga setempat.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diperoleh tim LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) dilapangan, langsung melayangkan surat Konfirmasi Kepada FS. Nomor. K./DPP-LSM-KPK/RIAU/IX/2024/2086, dengan perihal.
Konfirmasi tentang dugaan perusakan/penggarapan hutan produksi terbatas (HPT), kemudian Rabu 09-10-2024, (M) Bersama temanya yang mengaku perwakilan dari FS. M. Mengatakan, lokasi itu bukan milik FS. Lahan itu adalah milik (Al). Yang sekarang sedang ditahan karena terlibat kasus pembunuhan. Surat tanah itu atas nama orang tua Al,” Jelas M.
Ditambahkan Tehe lagi, dari hasil investigasi kita bersama rekan rekan lokasi Peta 13 Dusun Hutan Samak Desa Titi akar diperkirakan ratusan Ha. Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab bahkan diperkirakan mencapai puluhan Ha. Sawit yang sudah mulai produksi milik oknum oknum pengusaha di pulau rupat tanpa memiliki izin dari DLHK maupun KLHK.
Untuk mencegah dan mengurangi persakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan lingkungan hidup yang sangat dikhawatirkan berdampak buruk terhadap keselamatan negara dan masyarakat luas, kita sudah mempersiapkan laporan akan kita sampaikan ke pada Kejaksaan agung dan Ke Kapolri. Karena menurut saya tindakan perusakan Hutan dan lingkungan hidup adalah kejahatan luar biasa dan tidak boleh dibiarkan,” apalagi sebagaimana Kepres nomor 6 tahun 2017, tentang penetapan 111 Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT) dalam lampiran ke 2 Kepres tersebut Pulau Rupat Nomor 101, Pulau Bengkalis Nomor 102. Dan kedua wilayah pulau ini adalah termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN)
Harapan kita kepada Bapak Kapolri dan Kejagung agar laporan yang akan kita sampaikan dalam waktu dekat segera diusut tuntas. Dan para oknum oknum pengusaha dan kelompok lainnya yang sengaja merusak dan menguasai Hutan yang merugikan negara sesuai nama-nama yang kita uraikan dalam laporan resmi kita nantinya agar segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang diterapkan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2023, tentang pencegahan dan pemberantasan tindakpidana perusakan hutan,” ungkanya Tehe.
Dan ketika di konfirmasi inisial FR dan AU tidak dapat di hubungi melalui nomor WatsApp.
(KASIM/FRN)













