TERNATE_Kompasnews.Co.Id–Paska demonstrasi berjilid yang dilalukan oleh rekan-rekan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UMMU pada 1 November 2024 lalu, kini telah dibekukan oleh pihak Fakultas Hukum UMMU (Dekan) sebagaimana tertanggal Sabtu, (07/12/24)
Hal ini termuat dalam Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum UMMU Ternate Juhdi Taslim, dengan nomor : 150/A/KEP/DEKAN-FH/UMMU/XII/2024.
Dalam surat keputusan tersebut bahwa demi pertimbangan agar menyelesaikan gerakan demontrasi FH UMMU dari masa periodesasi 2024-2025. agar kegiatan akademik dapat normalisasi kembali.

Ketua BEM FH UMMU Samsul Fataruba menyikapi hal ini bahwa dibekukan BEM oleh Pihak FH UMMU bukanlah solusi malah menambahkan masalah yang semakin besar.
“Iya, bagi kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum cara yang di pake oleh Dekan ini adalah hal yang salah, bahkan tidak logis (rasional) sama sekali” Ujarnya Samsul. Sabtu, (07/12/24)
Menurut Samsul, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu adalah wadah akademik yang seharusnya menampung semua aspirasi sekaligus pengembangan potensi serta memiliki nilai-nilai integritas mahasiswa dalam berdemokrasi.
Tapi cara yang di pake oleh Dekan atau pihak Fakultas Hukum UMMU merupakan satu pembodohan secara demokratisasi akademik. Mengapa, karena kami menilai bahwa ini adalah langkah mengatasi aspirasi Mahasiswa Fakultas Hukum UMMU, yang sengaja dibekukan oleh Dekan FH UMMU Ternate.
Selanjutnya, tinjauan dasar dari pedoman pembinaan mahasiswa UMMU Ternate dalam pasal 24 ayat (2) Pengurus BEM Fakultas diberhentikan karena; a). Masa baktinya sudah habis, b). Meninggal dunia, c). Atas kemauan sendiri, d). Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di UMMU, e). Tidak melaksanakan tugas dengan baik sebagai pengurus, dan atau f). Tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pengurus.
“kalau pembekuan BEM berdasarkan poin d dan poin e, kira-kira kami melanggar peraturan mana dan pasal berapa? kemudian tugas apa yang kami tidak melakukan dengan baik? Sementara tugas dan fungsi telah kami jalankan sesuai amanat pasal 38,” bebernya.
Samsul mempertanyakan, pelanggaran jenis apa yang telah pengurus BEM langgar, mengenai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 12 tentang Pendidikan Tinggi dan Undangan-undangan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pembekuan BEM oleh Dekan FH UMMU, kami menilai bahwa ini tidak berdasar,” ucapnya..
Terpisah, Samsul menjelaskan kronologis yang terjadi di ruang lingkup Fakultas Hukum UMMU yang dilakukan demontrasi 1 November oleh pengurus BEM FH yaitu massa aksi menyoroti persoalan salah satu mahasiswa berinisial M yang ikut ujian proposal hingga skripsi.
Padahal, M diketahui jarang masuk kuliah, tidak mengikuti ujian tengah semester (UTS) dan akhir semester (UAS). Bahkan selama satu semester yakni di semester IV, M tidak pernah menginjakkan kaki ke kampus.
“Toh, kenapa bisa ujian proposal, hal inilah yang membuat saya dan rekan-rekan pengurus BEM FH menemui Dekan Fakultas Hukum untuk menanyakan kejelasan tahapan proses ujian proposalnya,” jelasnya Samsul..
Kata Samsul, langkah menemui Dekan FH Juhdi Taslim itu pun tidak mendapat titik kejelasan. Sehingga dengan begitu, BEM dan sejumlah mahasiswa akhirnya membawa persoalan ini melalui aksi demonstrasi yang berjilid-jilid.
Aksi demostrasi itu, massa pun dihalang pihak kepolisian, serta diintimidasi oleh intelijen bahkan preman yang diduga disewa pihak fakultas dan universitas.
Padahal, kebebasan serta kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi yang diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Toh, kenapa kami dikekang dan diintimidasi?,” ucap Samsul
Lanjut dia, pada 16 November 2024 BEM FH UMMU melakukan hearing bersama Rektor UMMU, Warek I, Warek II, Warek III, pihak Biro Akademik Kemahasiswaan (BAK) serta Dekan FH UMMU dan staf dosen.
Dalam pertemuan, BEM berdasarkan menunjukkan bukti hasil rekap nilai salah satu mata kuliah yakni metode penelitian hukum yang diperoleh M dengan nilai E. Mata kuliah ini menjadi salah satu persyaratan utama ujian proposal di FH.
Hearing tersebut berlangsung namun tidak menemui titik terang. Kemudian beberapa kali pertemuan pun dilakukan dengan sejumlah petinggi UMMU, namun pihak kampus bersikukuh bahwa M merupakan mahasiswa non reguler.
Padahal, salah satu pengurus BEM yakni Alfaki Umamit mengaku mengenai admistrasi M diketahui merupakan mahasiswa kelas reguler.
“Kesengajaan Universitas mempertahankan Juhdi Taslim sebagai Dekan Fakultas Hukum, kira-kira ada hubungan apa M dengan dekan, atau karena M ini anak seorang pejabat? atau ada hubungan emosional antara M, dekan dan pihak universitas,” tegasnya lagi.
Akhir “Dengan tegas kami mengatakan bahwa jangan karena kepentingan, dekan dan M lalu universitas dan mahasiswa yang menjadi korban atas kejahatan,” tutupnya mengakhiri. (**)













