Halmahera Selata. Kasus kejahatan semakin marak yang di korbankan setiap Warga lemah tidak mendapatkan keadilan jika pelaku tindak pidana memiliki kekayaan berlimpah membuat kejahatan luar biasa terus terjadi, Salah satunya PT. Telaga bakti bersada, merupakan perusahan raksasa pengelola kayu bulat terbesar yang berlokasi di air rijang desa wayaloar Kecamatan Obi selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara, terus bereaksi mengorbankan Masyarakat lemah.
Dari hasil investigasi Jurnalis Media ini di lodpong air rijang pada tanggal 6 janwari 2025
Diketahui warga Desa wayaluar yang bernama Umar Alim korban setelah masuknya PT Telaga Bakti kurang lebih 37 tahun yang lalu berbagai penekanan dan pembodohan hingga ancaman intimidasi serta janji-janji tidak di tepati membuat keluarga Umar Alim menutup mulut meski hak-haknya di kuasai tampa ada ganti kerugian,” ungkapnya.

Hal ini salah satunya di alami ke lima orang ahli waris pemilik lahan tanam tumbuh menjadi korban mafia yang dilakukan oleh PT. Telaga bakti persada menguasai dan melakukan penampungan kayu bulat sudah sekitar kurang lebih 37 tahun yang lalu .
Menurut kuasa dari bapak umar alim, Hadji Basrah menyatakan bahwa meski objek yang di terobos PT. Telaga Bakti persada itu milik Umar Alim beralas hak berupa dokumen kepemilikan sejak tanggal 3 Oktober tahun
1976 dan di bubuhi tanda tangan kepala wilayah kecamatan Obi / petugas agraria kabupaten tingkat dua Maluku Utara serta stempel kepala wilayah kecamatan Obi. nama Rustam Fokatea nip:010053730 ,” tegasnya
Anehnya kata korban, hak miliknya yang sebelumnya telah di akui pihak PT. Telaga bakti dan suda menjanjikan pembayaran, sebesar 600 juta rupiah begitu berjalanya waktu suda kurang lebih satu tahun ini tidak ada kabar lagi dari pihak perusahan.
Terpisah, menejer PT. Telaga bakti Persada “, Uspa Muridin ketika di konfirmasi awak Media dia menyatakan ” PT. Telaga bakti Persada beroprasi di Obi dan menggunakan logpong rijang sejak tahun 1989, kami tidak merasa menyerobot areal masyarakat dan selama ini belum pernah ada klaim dari masyarakat terkait hal tersebut,” ucapnya
Kalaupun ada pihak tertentu silahkan menempuh proses hukum, kami sangat terbuka dan sangat menghormati proses hukum kami juga sangat menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan hak- hak sosial masyarakat di sekitar kami .
Kami suda cek di beberapa saksi mantan karyawan yang terlibat saat penggusuran areal lodpong rijang yang di klaim oleh keluarga Umar Alim jawaban mereka tidak pernah dengar kalau itu tanah milik Umar Alim bahkan kami juga sudah memastikan ke pihak yang menjual ke PT .Telaga bakti persada, itu lahan kebun Umar Alim jawaban mereka juga tidak ,” tutup Uspa Muridin.
Sumber : liputan
Editor : redaksi
Penulis : Rusdi Malan













