Jakarta – Kompasnews.co.id
Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) Kementerian bertujuan memberdayakan masyarakat Desa agar mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang cepat, berkelanjutan, menciptakan dan memperluas kesempatan ekonomi serta memastikan akses yang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat, dalam memanfaatkan sumber daya alam yang didukung oleh teknologi tepat guna.
Program Tekad Kemendes PDTT dibiayai oleh IFAT dan GOI yang Secara periodik dan sebagai Utang Luar Negeri.
Total alokasi anggaran phln secara keseluruhan sebesar Rp 164.993.246,000,00. Adapun alokasi pinjaman luar negeri sebesar Rp 158.993.246.000,00. Dan alokasi anggaran hibah Luar Negeri sebesar Rp 6.000.000.000,00. Diketahui anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja barang.
Program Tekad tahun anggaran 2023 sesuai hasil audit BPK mei 2024 menemukan salah satunya pengelolaan anggaran Tekad tidak Tertib, hal ini menuai sorotan publik salah satunya LSM P2NAPAS.
Dalam keterangan tertulis LSM P2NAPAS pada 6 Februari 2025, mempertanyakan Kementerian PDTT diantaranya Kenapa Pengelolaan Dana TEKAD tahun 2023 Tidak Tertib.
Kedua LSM P2NAPAS juga mempertanyakan Belanja barang program Tekad pada Tim Pelaksana kegiatan Maluku Tengah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 333.600.998,00.
Ketiga Belanja barang program Tekad pada Tim Pelaksana kegiatan kabupaten seram tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 180.695.000,-
Keempat Belanja sewa Mobil operasional dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dan lainnya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 617.123.500,-
Bersambung…
Redaksi












