Penambangan Ilegal (Galian C,),Pemerintah/APH WajibMenghentikan Jagan ada Pembiaran.

Daerah
Dilihat 329

Magelang -Jawa Tengah
Mengungkap kembali keberadaan penambang pasir ilegal dengan mengunakan alat berat ( bego ),di Kecamatan Srumbung, Kemiren, Keningar,dan Sungai Kali Belan Desa Sengi, Nogiri Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Dua Pimpinan Lembaga ini mengatakan telah kesekian- kalinya berita-berita yang di tayangkan lewat Medsos menyangkut tambang ilegal, yang sebagian kecil saja mengantonggi ijin ,itupun di duga ijinya sudah daluarsa,atau habis, namun tetap di akui ijin masih berlaku,dengan alasan untuk mengelabui masyarakat ,

LSM atau Media.Para pemilik tambang apabila di tanyakan,pasti jawabanya di lengkapi Ijin resmi,padahal di duga semuanya Ilegal,dan hanya memegang SIUP, tampa ijin Lingkungan Hidup Provinsi, sesuai aturan yang berlaku.Dimana kawasan merapi sejak ber- tahun-tahun galianC ber-operasi, pihak kami telah menyaksikan, dengan mata kepala sendiri, dengan mengambil Vidio dan foto- foto sewaktu investigasi di lapangan ( tkp ), hutan lereng gunung merapi telah dijadikan lahan penambangan besar- besaran ,

sehingga jelas terlihat gersang dan gundul,termasuk Kawasan Hutan Lindung Gunung Merapi yang seharusnya di jaga dan dilindunggi, serta dilestarikan malah di rusak tangan – tangan yang jahil dan pula di jadikan lahan bisnis ratusan juta, oleh para cokong-cukong.

Seharusnya tau aturan yang berlaku,tentang kawasan gunung merapi dan hutan lindung.
Dugaan sementara penyebab utama penambang tidak tersentuh hukum,apalagi penertipan para penambangan ” ada orang kuat” yang mem beck-up, para bos penambang, maka kendala inilah yang membuat aparat di bawah enggan bertidak, dan menindak penambang,tp pertanyaanya, siapa di balik ini semua?
.
Dan juga dengan adanya penambangan ilegal di mana lokasi penambangan, truck – truck yang membawa metrial pasir batu,malah melewati jalur Evakuasi untuk menuju tempat – tempat depo,hampir sepanjang tepi- tepi jalan ,Srumbung, Muntilan,Dukun, dan Sawangan,yang mana truck – truck lalu-lalang membawa muatan, sehingga membuat pulusi akibat terhirup udara kotor,yang berasal dari debu- debu, dan hampir sepanjang jalan yang di lalui mengalami kerusakan, berlobang, dan aspalnya terkikis,akibat muatan pasir,batu berlebihan tonasenya, apalagi dimusim penghujan sangat membahayakan keselamatan pengendara motor, sering mengalami kecelakaan di samping itu, juga dampak terhadap kenyamanan masyarakat sangat terganggu, selama ini masyarakat jadi korban,akibat masip nya galian C.Ilegal ,yang sudah sekian tahun beroperasi, dan secara hukum belum pernah di tertipkan secara permanen sesuai hukum yang berlaku.

Beberapa dampak
negatif penambangan Ilegal di Kawasan Gunung Merapi. Adalah
1.Kerusakan Lingkungan dan menyebabkan kerusakan pada tanah ,air, dan udara di sekitar kawasan.
2.Penghancuran Ekosistim ,habitat alami dan mengancam ekosistim di kawasan tersebut.
3.Bahaya keselamatan penambang dan lingkungan sekitar kawasan .
4.Merugikan Ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah segra menutup penambangan Ilegal di kawasan gunung merapi daerah sekitarnya,dan pemerintah wajib mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan ekosistim di kawasan tersebut.

Kami minta sesuai Insruksi Bapak PRESIDEN RI PRABOWO.KAPOLRI/ PANGLIMA TNI. Segra turun kelapangan menindak tegas dan menutup penambang ilegal yg telah merusak hutan lindung gunung merapi dan merampas,menyita alat- alat berat( bego), untuk kegiatan penambang, serta mem-proses sesuai hukum yang berlaku, jangan ada pembiaran, akibatnya hukum di lecehkan, hutan dan Alam tempat kehidupan umat manusia dan apabila kita merasa cinta NKRI dan cinta Tanah Air, maka wajib hukum kita taati selaku rakyat Indonesia. Sehingga sampai anak cucu kita tidak ada bencana, kerena hutan kita terjaga dan terlestarikan ” Pungkasnya ( tim )

You might also like