BENGKULU SELUMA
KOMPASNEWS.CO.ID
Implementasi realisasi penggunaan anggaran Dana Kapitasi JKN Tahun 2022, 2023 dan 2024 dan Penggunaan Dana BOK Tahun 2022, 2023 dan 2024 Puskemas gunung kembang Kabupaten Seluma propinsi Bengkulu yang dilaporkan telah terserap dan terealisasi diduga bermasalah.
Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan oleh Tim investigasi LSM P2NAPAS INDONESIA terhadap data penghimpunan informasi yang telah dilakukan, ada dugaan ditemukan indikasi kejanggalan dalam merealisasikan penggunaan anggaran Dana Kapitasi dan dana BOK serta dana-dana lainya. Penanganan stanting dan kesejahteraan lansia untuk makanan bergizi seperti susu makanan ringan dan lain lainya yang diduga terindikasi tidak sesuai dengan aturan dan diduga tidak terealisasi dengan sepenuhnya.
Selain itu berdasarkan informasi yang diterima mengenai dugaan pemotongan dana kapitasi serta BOK tidak sesuai dengan aturan.
Honor untuk pegawai stap setiap kegiatan yang diterima diduga dipotong.Selain itu ada dugaan absensi petugas tidak dibayar penuh setiap bulannya, seperti yang masuk cuma 5 hari tapi dihitung satu bulan, Dana stanting juga diduga enggak jelas peruntukannya dan kesejahteraan lansia diduga tidak direalisaikan sesuai peruntukannya.
Masyarakat Penggiat Anti korupsi Sugianto mengatakan kami menyakini apabila pihak BPK RI dan APH melakukan proses Audit, Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penyidikan atas infromasi yang kami temukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pastinya akan ditemukan indikasi Dugaan penyimpangan dalam meralisasikan Dana Kapitas JKN dan Dana BOK serta dana stanting dan kesejahteraan lansia yang terindikasi berpotensi sebagai Tindak Pidana Korupsi.
“Kuat dugaan penyimpangan tersebut diduga berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 3, 8 dan 9 UU RI No . 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi”, Tegas Sugianto.
Berdasarkan informasi diatas maka LSM P2NAPAS INDONESIA akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada BPK RI dan Aparat Penegak Hukum agar menjadi terang benar secara hukum dan menjadi efek jera supaya hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
(Tanto JKD)













