Pati Jawa Tengah
Sabtu 12 April 2025 Dari penelusuran tim investigasi lembaga dan awak media mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas penambangqn di desa mojoagung kecamatan pucakwangi kabupaten pati benar adanya dan mengguncang Kabupaten Pati, yang disebut sebut pengelola tambang berinisial H alamat domisili jakenan merasa kebal hukum dan penambangan yang dilakukan H terancam ancaman pidana setelah diduga kuat terlibat dalam pengelolaan tambang galian C ilegal di desa mojoagung kecamatan pucakwangi kabupaten pati
Hasil investigasi tim lembaga dan jurnalis mengungkapkan bahwa tambang yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten pati tersebut berjalan tanpa izin yang sah, yang seharusnya tercatat dalam sistem OSS (Online Single Submission) pemerintah. Artinya, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan tindakan ilegal.
Menurut salah satu pengurus pertambangan yang enggan disebutkan namanya, H ,terlibat langsung dalam pengelolaan tambang sejak April 2025. Meski nama tercatat sebagai pengelola dan bertanggungjawab semua kelola operasional dan pengelolaan tambang sepenuhnya berada di bawah kendali H,tuturnya
Tak heran H mulai terlibat dalam pengelolaan sejak April Selalu pindah pindah tempat lokasi penambangan , tapi seluruh operasional dan pengelolaan tambang dikendalikan oleh H, contack Hp 085293737419 ) jelas sumber tersebut dalam wawancara dengan wartawan pada April 2025
Bukan hanya soal pelanggaran hukum keterlibatan dalam bisnis tambang ilegal ini juga memiliki dampak yang luas dari sudut hukum serius. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum ( bertempat di negara hukum republik indonesia ), seharusnya tau sistim pengawasan dan hormati pembuatan kebijakan, bukan malah terlibat langsung untuk kepentingan mementingkan pribadi ,dalam praktik bisnis yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Pelanggaran Undang-Undang Minerba
Tindakan H dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi bagi individu yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dari sisi masyarakat dan lingkungan sekitar dan keterlibatan langsung dalam kegiatan bisnis penambangan ilegal, apalagi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan seperti yang terjadi pada kasus ini sangat berdampak adanya aktivitas kegiatan sampai sekarang ini yang berkepanjangan sampai saat ini sabtu 12 april 2025
Tuntutan Tegas Penegakan Hukum
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Achmad Effendy, Pimpinan DPW LIRA Jawa Tengah dan aktivis pegiat lingkungan, mendesak agar pihak penegak hukum, seperti ESDM, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait segera melakukan memberikan tindakan tegas dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut dan segera memeriksa ,memanggil H yang bertanggung jawab pengelola penambangan galian di desa mojoagung kecamatan pucakwangi kabupaten pati
“Masyarakat menuntut agar pemerintah daerah dan kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, tidak tinggal diam. Tambang ilegal ini harus segera ditindak tegas tanpa pandang bulu, apalagi jika ada pihak-pihak yang menyembunyikan siapa yang sebenarnya mendukung kegiatan tambang ilegal ini,” tegas Effendy.
Namun, tekanan masyarakat dan aktivis terus mengalir untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan integritas pemerintah tetap terjaga.
Kasus ini membuka mata publik tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik, serta menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan yang lebih baik.
Tindak Lanjut Hukum dan Pemberantasan Tambang Ilegal, Menjadi Tanggung Jawab Bersama pungkasnya ( Tim Investigasi )













