Agil Karamaha, Meminta Darwin CS Kembalikan Uang Tagihan Terkait Pengurusan Izin WPR dan IPR Desa Anggai

Daerah
Dilihat 1,118

HALSEL_Kompasnews.Co.Id–Tambang Rakyat Desa Anggai Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara sudah memeiliki izin resmi melalui Keputusan Bupati Nomor 22 Tahun 2012 tentang penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR)

Secara fakta di lapangan terbitnya IPR An. Kolompok dan An. Koperasi Seluruhnya menggunakan SK. WPR Nomor 22 Tahun 2012 di antaranya :

  1. IPR An. Kelompok Anggai Bersatu satu, Anggai Bersatu Dua, Anggai Bersatu tiga dan Anggai Bersatu empat
  2. IPR An. Hasan Hanafi
  3. Rekomendasi Tata Ruang IPR Koperasi Anggai Tambang Raya
  4. Rekomendasi Tata Ruang IPR Koperasi Permata Obi Raya
  5. Rekomendasi Tata Ruang IPR Koperasi Rawa Jaya Emas
  6. Rekomndasi Tata Ruang IPR Koperasi Anggai Mas Mulia
  7. Rekomendasi Tata Ruang IPR Koperasi Tailing Mineral Emas.

Tambang rakyat desa anggai terdapat ada 3 Jenis Izin Pertambangan Rakyat

  1. IPR Kelompok Tambang Rakyat
  2. IPR Perseorangan
  3. IPR An. Koperasi

Dari tiga model Izin tersebut masing masing punya mekanisme tersendiri terkait pembiayaan pengurusan.

  1. Untuk IPR Kelompok Masyarakat Tambang Rakyat pembiayaannya melalui sukarela Penambang Tambang Rakyat.
  2. Untuk IPR Perseorangan dan IPR An. Koperasi model Pembiayaan di tanggung oleh Pemilik IPR dan Koperasi itu sendiri

Lanjut Agil, terkait Darwin Cs yang membawahi IPR Koperasi Anggai Tambang Raya yang di ketuai oleh Darwin sendiri dan anggota Koperasi tidak satupun selaku pekerja tambang.

Hal itu, Agil mendesak kepada Darwin Cs selambat-lambatnya 7 hari kedelapan ini segera kembalikan seluruh tagihan kepada pemilik dana masing-masing pengusaha di lokasi tambang rakyat

“Apabila tidak menepati dalam waktu yang sudah di tentukan, kami akan meminta Kapolsek Obi agar segera tangkap pihak Darwin Cs guna proses hukum lebih lanjut, dikarenakan penagiahan itu bukan lagi kategori dugaan, tapi sudah dinyatakan murni melakukan pungli,” Jelasnya Agil

Sebagai Informasi bagi para masyarakat tambang rakyat desa anggai, terkait pengurusan IPR Koperasi Anggai Tambang Raya, yang di nahkodai Darwin Jangua Sejak tahun 2022 sampai saat ini 2025 baru sebatas dokumen dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitan Pengembangan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 050.13/2291/2023 Prihal Informasi/Keterangan Tata Ruang.

“Untuk melanjutkan pengurusan mendapatkan IPR, Izin Lingkugan dan IPPKH itu Rananya Gubernur Sherly Laos melalui Dinas Terkait provinsi Maluku Utara” Tambah Agil.

“Disisi lain titik kordinat yang di usulkan IPR Koperasi Anggai Tambang Raya seluas 5 Hektar yang ikut termuat dalam rekomendasi tata ruang secara lapangan di dalam 5 hektar itu, tidak ada satupun pelaku usaha punya galian tambang bjji emas di areal tersebut,” Pungkasnya.

(Abubakar)

You might also like