Kapolres Langkat Tidak Serius Berantas Narkoba Di wilayah Hukum Kerjanya.

Daerah
Dilihat 324

Kompas news I Langkat

Praktisi Hukum (PH) menilai aparat penegak hukum Satres Narkoba tidak serius memerangi para sindikat dan bandar narkoba.

“Perang melawan narkoba terkesan hanya perang-perangan alias retorika semata. Kapolres Langkat tidak serius memerangi narkoba,” kata Safril SH di Stabat jum’at, (16/5/2025).

Pernyataan tersebut dikemukakan Safril SH seusai hadiri acara pertemuan di Stabat.

Politis Partai Solidaritas Indonesi (PSI) itu menyebutkan, ancaman terhadap peredaran gelap narkoba di Indonesia bukanlah ancam-ancaman, melainkan sudah menjadi ancaman yang nyata.

Tapi sayangnya Kapolres Langkat melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra SH.MH tidak serius terkesan bermain mata memerangi para sindikat bandar narkoba atau gembong narkoba.

Bahkan terkesan hanya perang-perangan alias retorika semata. Orang nomor satu di Polres Langkat melalui Kasat Narkoba hanya bicara, tapi tidak ada tindakan nyata atau serius,” kata dia.

Menurut mantan anggota DPRD Langkat itu, ancaman nyata yang ditimbulkan oleh narkoba adalah meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Langkat.

Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNNK) dan polres. Langkat ditemukan sekitar jutaan warga kabupaten langkat korban dari penyalagunaan narkoba.

“Ini baru disurvei di beberapa kecamatan. Kalau survei menyeluruh di seluruh kabupaten langkat, pasti jumlahnya bisa dua kali lipat. Tentunya ini mengkhawatirkan,” kata Safril SH mengungkapkan.

Bukti nyata lainnya, sebut dia, lembaga permasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan (rutan) penuh sesak dengan narapidana yang terlibat dengan narkotika dan obat terlarang.

“Parahnya lagi, peredaran narkoba di Langkat dikendalikan dari balik jeruji besi atau penjara (rutan). Fakta ini seperti aneh tapi nyata,” ujar politisi senior asal Stabat.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjut Safril SH, narkoba menjadi senjata melemahkan kekuatan Bangsa Indonesia terkhusus warga kabupaten Langkat.

Sayangnya upaya penguatan institusi dan regulasi serta sumber daya manusia belum berbanding lurus dengan slogan Indonesia darurat narkoba terkhusus di kabupaten Langkat polres Langkat.

“Regulasi yang ada saat ini juga membuka celah terjadinya mafia hukum dan mafia peradilan.

Karena itu, seingat saya, UU narkotika akan direvisi.

Diharapkan revisi undang-undang tersebut menguatkan regulasi atau dasar hukum memerangi narkoba,” kata Safril SH. Praktisi Hukum (PH) menilai aparat penegak hukum Satres Narkoba tidak serius memerangi para sindikat dan bandar narkoba atau gembong besar narkoba yang ada diwilayah hukum kerjanya.

“Perang melawan narkoba terkesan hanya perang-perangan alias retorika semata. Kapolres Langkat melalui Satres Narkoba Polres Langkat tidak serius dan bermain mata untuk memerangi narkoba khususnya Sabu-sabu dan obatan terlarang,” kata Safril SH di Stabat jum’at, (16/5/2025).

Pernyataan tersebut dikemukakan Safril SH seusai hadiri acara pertemuan di Stabat kepada Kompas news.

Politis Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebutkan, ancaman terhadap peredaran gelap narkoba di Kabupaten Langkat wilayah hukum Polres Langkat bukanlah ancam-ancaman, melainkan sudah menjadi ancaman yang nyata bahwa provinsi Sumatra Utara khususnya Kabupaten Langkat terdaftar “Darurat Narkoba”.

Tapi sayangnya Kapolres Langkat melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra SH.MH tidak serius memerangi para sindikat dan bandar narkoba kelas kakap atau gembong narkoba.

Bahkan terkesan hanya perang-perangan alias retorika semata dan tidak rahasia umum lagi aparat terkait kerab bermain mata dengan para bandar kelas kakap atau gembong narkoba.

Orang nomor satu di Polres Langkat melalui Satres Narkoba polres Langkat hanya bicara, tapi tidak ada tindakan nyata dalam penindakanya para bandar kelas kakap atau gembong narkoba dan tindakan itu berlaku kepada pemakai dan bandar kelas teri,” kata dia.

Menurut mantan anggota DPRD Langkat itu, ancaman nyata yang ditimbulkan oleh narkoba adalah meningkatnya jumlah pengguna narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Langkat.

Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNNK) dan polres Langkat ditemukan sekitar jutaan jiwa penyalagunaan narkoba atas warga Kabupaten Langkat.

Bukti nyata lainnya, sebut dia, lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan penuh sesak dengan narapidana yang terlibat dengan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

“Parahnya lagi, peredaran narkoba di Langkat dikendalikan dari para bandar kelas kakap atau gembong narkoba dan bandar kelas teri dan bisa juga peredaran narkoba dikendalikan melalui di balik jeruji besi atau penjara. Fakta ini seperti aneh tapi nyata,” ujar politisi senior asal Stabat.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjut Safril SH, narkoba menjadi senjata melemahkan kekuatan masyarakat kabupaten Langkat.

Sayangnya upaya penguatan institusi dan regulasi serta sumber daya manusia (SDM) belum berbanding lurus dengan slogan Indonesia darurat narkoba jenis sabu-sabu.

“Regulasi yang ada saat ini juga membuka celah terjadinya mafia hukum dan mafia peradilan.

Karena itu, seingat saya, UU narkotika akan direvisi.

Diharapkan revisi undang-undang tersebut menguatkan regulasi atau dasar hukum memerangi narkoba,” kata Safril SH.
(Lkt-1)

You might also like