Diduga Banyak Penyimpangan DD Tahun Anggaran 2023-2024 Peningkatan Badan Jalan Dan Pengadaan Ayam Kampung Pemdes Kemang Manis.

Daerah
Dilihat 354

BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Diduga banyak penyimpangan anggaran dana desa, untuk kegiatan peningkatan badan jalan sentral produksi pertanian tahun 2023 serta ketahanan pangan pengadaan ayam kampung tahun anggaran 2024. pemerintah desa Kemang Manis kecamatan Pino Raya kabupaten Bengkulu Selatan. Kamis (22/05/25).

Saat di konfirmasi kepala desa melalui kasi kesehjateraan Sukarmin menjelaskan, tahun 2023 desa Kemang Manis melaksanakan kegiatan peningkatan badan jalan. Jelas kasi kesehjateraan. (22/Mei/2025) dikantor desa.

“Peningkatan badan jalan tahun 2023 menghabiskan dana anggaran lebih kurang mencapai Rp 100.000.000” lanjut kasih kesejahteraan Sukarmin.

Peningkatan badan jalan menggunakan alat berat jenis Ekspator, dengan
Panjang jalan sekitar 600 meter dan lebar 5 meter.

“Sebenarnya jalan memang sudah ada dari dulu, kata Sukarmin, namun badan jalan sudah banyak yang berlobang dan akhirnya badan jalan di tingkatkan lagi.

‘Untuk tahun 2024 pemerintah desa Kemang Manis melaksanakan kegiatan ketahanan pangan, dengan pengadaan ayam kampung sebanyak (7) ekor untuk satu kartu keluarga dengan jumlah KK sebanyak 223 KK.lanjutnya .

Pada tahun 2024 juga melaksanakan kegiatan Renovasi atap kantor desa untuk garasi, dengan anggaran Rp 10.000.000,”
Tutup kasih kesehjateraan. Pada tim awak media (22 Mei 2025) dikantor desa.

Diduga peningakatan bandan jalan rugikan uang negara pada tahun 2023.
Pengadaan ayam kampung tahun 2024, diduga Mark-Up anggaran untuk harga per-ekornya dan terkesan asal jadi.

Aktivis penggiat anti korupsi Anton Putra Jaya mengatakan sangat miris dan prihatin atas dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2023-2024 atas temuan tim awak media dilapangan saat mengkonfirmasi dengan pihak pemerintah desa Kemang Manis. seharusnya anggaran yang ada digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.

Kami perihatin terhadap dugaan Mark- Up anggaran dana desa atas peningkatan badan jalan Sentral produksi pertanian tahun 2023 dan pengadaan ayam kampung 2024 di desa Kemang Manis.
Kami meminta kepada inspektorat, Kejari Bengkulu Selatan, Tipikor Polres Bengkulu Selatan untuk menindak lanjuti atas dugaan ini.
Agar jadi terang benderang dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat desa,” Tegas Anton.

Apabila dugaan ini benar adanya, kami minta proses secara aturan hukum yang berlaku. Mark-Up anggaran dapat dikenakan pasal pidana korupsi, yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1919 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.pejelasan lebih lanjut :Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor.tutup Anton.

(Tanto JKD)

You might also like