Kapolres Langkat Ingkar Sumpah dan Diduga Lindungi PJU Satres Narkoba Terkait Adanya Keterlibatan Pembakaran Dengan Pelemparan Bom Molotov Kediaman Wartawan Kompasnews.co.id.

Hukum & Kriminal
Dilihat 269

Kompasnews.co.id I Langkat
Pelaku penyerangan salah satu kediaman wartawan Kompasnews.co.id yang telah direncana untuk menghabisi nyawa korban dan keluarganya dengan sengaja membakar kediaman salah satu wartawan online Kompasnews.co.id selaku Kabiro Binjai-Langkat dengan cara pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal (otk),jumat (11/4/2025) dinihari.

Hingga memasuki satu bulan lebih, kasusnya masih mengambang alias tidak terungkap dan proses hukum berjalan ditempat alias bungkam tidak tau siapa pelaku Eksekutor dan aktor intelektualnya kini bungkam dalam melakukan aksi tersebut.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH., SIK., M.Si disinyalir melindungi para PJU Satres Narkoba baik Kastres Narkoba AKP Rudi Syahputra SH.MH dan IPTU Sihar Sihotang SH diduga adanya keterlibatan dalam keterkaitan peristiwa perencanaan pembakaran rumah untuk menghabisi nyawa korban dan keluarganya dengan pelemparan bom molotov dilakukan orang suruhan PJU Satres Narkoba yang menimpa wartawan kompasnews.co.id Joko Purnomo (47),jumat (11/4/2025) dinihari lalu oleh orang tak dikenal (otk).

Pasalnya, dari awal kejadian lebih dari sebulan, insiden tersebut, belum ada penindakan hukum yang nyata untuk penyidikan dan penyelidikan dilakukan pihak Polres Langkat dan Mapolsek Pangkalan Brandan untuk mengungkap tabir dibalik kejadian yang menimpa Wartawan Joko Purnomo.

Seharusnya, orang nomor satu yang pegang tongkat komando dapat membuktikan penindakan hukum secara terang-benderang memberi kepercayaan terhadap masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat sesuai sumpah jabatan sebagai Kapolres Langkat.

“Janji setia pada negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan kepentingan publik. Selain itu, sumpah juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan baik dan bertanggung jawab, serta menjaga Tribrata (tiga prinsip dasar kepolisian). Bentuk komitmen dan janji resmi dari pejabat tersebut untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika kepolisian, serta mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Joko Purnomo kepada Kompasnews.co.id.

Selain itu, sumpah jabatan memiliki beberapa tujuan diantaranya yakni -Memastikan komitmen dan kesetiaan pejabat baru terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan NKRI .
-Menegaskan tanggung jawab dan kewajiban pejabat baru dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian .
-Meningkatkan moral dan etika kepolisian .
-Membangun kepercayaan Masyarakat terhadap institusi kepolisian.
-Mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

Sepertinya sumpah jabatan seorang pimpinan dijajaran setingkat polres tidak berjalan dengan baik dan benar sesuai ikrarnya dan tidak sesuai dan terlaksan sumpahnya.

Mirisnya, seorang pimpinan tertinggi di jajaran polres di Kabupaten Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH., SIK., M.Si sangat amat muda melakukan dan mengungkap tabir dibalik kejadian yang menimpa Wartawan Kompasnews.co.id kediaman di lempar bom molotov oleh OTK dugaan orang suruhan PJU Satres Narkoba.

“Periksa dan panggil PJU Satres Narkoba untuk dimintai keterangan PJU Satres Narkoba begitu Familiar dengan kalangan para bandar sabu di wilayah hukum polres langkat. Sudah tak rahasia umum lagi,para PJU Satres Narkoba begitu intim dan familiar dengan para bandar atau gembong sabu-sabu dilangkat agar dipanggil dan dimintai keterangannya terkait pelemparan bom molotov dikediaman wartawan Kompasnews.co.id Joko Purnomo,” harap Joko sembari berkata Kanit IPTU Sihar Sihotang SH begitu familiar seluruh para bandar atau gembong sabu-sabu diwilayah hukum polres langkat dan sudah tidak diragukan sepak terjangnya dalam menggeluti atau menjiwai para bandar dan gembong bisnis garam China tersebut.

Saya yakin dan percaya Kapolres bisa melakukan hal ini untuk membuka tabir kejadian ini melalui PJU Satres Narkoba Kasat, AKP Rudi Syahputra SH.MH dan Kanitnya IPTU Sihar Sihotang SH.

Kedua PJU Satres Narkoba sangat familiar dengan para bandar dan gembong Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, sehingga peredaran narkoba sabu dan obat-obatan terlarang berjalan eksis dan aman tanpa ada tindakan hukum seakan kebal dari jeratan hukum yang nyata dari aparat penegak hukum terkait terutama Satresnarkoba Polres Langkat dan Mapolsek setempat.

Sebelumnya, pengacara (PA) di Stabat, Safril SH kejadian yang menimpa Joko Purnomo murni kejahatan luar biasa dan perlakuan telah direncana tindakan sadis dan biadab ini tidak dapat ditelorir lagi.

Kasus ini murni melanggar pidana dan berat hukuman bagi para pelaku kasusnya harus diungkap karena berdampak pada mafia atau bandar dan gembong sabu-sabu merasa besar kepala akibat kejadian tidak memberikan dampak efek jera bagi pelaku bom molotov.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para orang tak dikenal (OTK) telah berencana untuk membakar kediaman wartawan Kompasnews.co.id selaku Kabiro Binjai-Langkat, dapat dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Pasal 406 KUHP atau I87 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Pelaku telah berencana menghabisi nyawa korban dan keluarganya ini dapat diancam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kita minta kepada Kapoldasu Inspektur Jenderal (Irjen) Whisnu Hermawan Februanto untuk perintahkan Kapolres Langkat dapat menindak para pelaku agar diseret kepengadilan untuk mempertangungjawabkan atas perbuatnya,” pinta Safril SH.

Dia menambahkan, saya rasa tidak begitu sulit untuk mengungkap para pelaku “Eksekutor dan Aktor Intlektual’ kalau emang pihak Kapolres Langkat bekerja maksimal mengungkapan masalah yang menimpa Wartawan Kompasnews.co.id sebagai Kabiro Binjai-Langkat.

Seperti membalikan telapak tangan, hanya tinggal perintah anggotanya Kapolres Langkat agar memanggil para bandar dan gembong sabu-sabu yang diduga sebagai mitra kerjanya dalam bisnis haram ini, karena mereka sangat familiar dengan para bandar dan gembong sabu dan obat-obatan terlarang.

“Kasatres Narkoba AKP Rudi Syahputra SH.MH dan Kanit I Narkoba IPTU M.Sihar Sihotang SH dalam kasus ini besar perannya sangat penting dan dapat mengetahui kawanan pelaku “Eksekutor dan Aktor Intelektual” para pelaku bom molotov atas suruhan para bandar narkoba (sabu-red) merupakan orang terdekat PJU Satres Narkoba Polres Langkat,” tegas Safril SH.

Menurut joko Purnomo (47) pemicu pelemparan bom molotov kediaman wartawan Kompasnews.co.id berdasarkan kiriman pesan whatsaff nama-nama para bandar atau gembong sabu ke Kasatres Narkoba AKP Rudi Syahputra SH.MH dan Kanitnya IPTU Sihar Sihotang SH.

Namun pesan whatsaff yang dikirim wartawan tersebut dikirim balik oleh PJU Satres Narkoba ke bandar atau gembong narkoab.

Selang beberapa menit kemudian kru Kompasnews.co.id mendapat teror pesan whatsaff dari nomor yang tak dikenal (otk) sembari berkata “kirim lagi berita ke polres Langkat”.

Karna dampak informasi yang baik dikirim ke pihak Satresnarkoba, sehingga sebagai diduga pemicu terjadinya bom molotov kediaman korban Wartawan Kompasnews.co.id oleh sponsor para bandar narkoba.

Seharusnya informasi yang diberikan sebagai solusi pihak aparat penegak hukum dapat memberantas dan menyikat habis peredaran narkoba sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yang dapat beredar di wilayah hukum kabupaten Langkat dibawah hukum polres Langkat, sementara sesuai instruksi presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

Jelas dan nyata secara tidak langsung aparat penegak hukum PJU Satresnarkoba Polres Langkat telah Kangkangi program presiden ke delapan (8) dalam hal itu memberantas peredaran narkoba dan judi serta korupsi di NKRI ini.

Pasalnya, informasi itu sangat berharga dan wajib diberi pelindung hukum dijamin keselamatanya bukan sebaliknya memperkeruh permasalahan sehingga terjadi dampak terhadap anggota kita pelanggaran hukum dan keselamatan nyawa korban dan keluarganya.

Ya, narasumber dan informasi yang mereka berikan wajib dilindungi oleh pers.

Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara
melindungi pers dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
Memberikan pers hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
memberikan perlindungan hukum bagi narasumber
Kode Etik Jurnalistik
melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.

Kewajiban Melindungi Narasumber
Sangat ditekankan karena jika sumber berita tidak aman, maka tidak akan ada lagi pihak yang memberikan keterangan
Kewajiban ini absolut, sehingga pers berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber
Pers tidak boleh dipaksa untuk mengungkapkan narasumber yang dirahasiakan. (Lkt-1)

You might also like