Bawa 20 Butir Pil EkstasiMr Warga Medan Diamankan Satres Narkoba Polres Binjai

Daerah
Dilihat 177

KompasNews Co.Id I Binjai
Pelaku MR (21) warga Medan, diamankan Satres Narkoba Polres Binjai karena kedapatan mengantongi narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.

Menurut Junaidi, pelaku MR diciduk Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Adapun informasi dimaksud bahwa di lokasi penangkapan, sering terjadi jual beli narkoba yang tentunya meresahkan masyarakat,” kata Junaidi, Senin (9/6/2025).

Lanjut Junaidi, saat dilakukan penyelidikan, terlihat seseorang yang mencurigakan.

Menurutnya, seseorang dimaksud tengah berkomunikasi melalui sambungan telepon selularnya dan berdiri di tepi jalan.

“Kecurigaan petugas saat melakukan lidik, karena waktunya sudah larut malam. Atas kecurigaan itu, pria tersebut kemudian didekati,” ucap Junaidi.

Oplus_16777216

Ia menambahkan, kecurigaan petugas terbukti. Sebab, menurutnya, pria dimaksud langsung menjatuhkan atau mencampakan barang haram digenggamnya secara tiba-tiba.

Singkat cerita, petugas yang sudah membekuknya memberi perintah untuk mengambil barang yang dijatuhkan atau mencampakanya.

“Setelah diamankan, langsung dilakukan interogasi. Hasilnya, narkotika jenis pil ekstasi itu diakui adalah miliknya untuk dijual dan diedarkan di Kota Binjai,” kata Junaidi.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari MR yakni, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 20 butir dengan berat netto 7,29 gram dan 1 hp. MR disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” sambungnya. (jok)

You might also like