Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan Mainkan Prosudur Hukum

Daerah
Dilihat 217

Kompasnews.co.Id I Langkat
Sudah berlangsung berjalan tiga bulan laporan Pelemparan Bom Molotov kediaman wartawan KompaNews.Co.Id masuk ke Polsek Pangkalan Brandan.

Namun hingga kini tak kunjung mendapat tindakan proses hukum yang jelas.

Pihaknya menuding, Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan mempermainkan prosedur hukum.

SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) diberikan secara berkala kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara pidana.

Pemberian SP2HP ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

Selama ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak pernah sampai kepada pelapor. “Kami selaku pelapor merasa dipermainkan. Kami punya hak untuk menerima SP2HP tapi kenyataannya zong,” paparnya.

Joko Purnomo yang merupakan jurnalis KompasNews.Co.Id di Langkat ini, mencurigai adanya oknum polisi yang bekerja tidak profesional.

Padahal sistem kerja institusi kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana.

“Berdasarkan Perkap Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, kemudian Joko Purnomo menilai di tubuh Polres Langkat Polsek Brandan terdapat oknum polisi yang mewarisi sifat ‘Sambo’. Yakni menjadi ‘Role Model’ polisi tidak jujur, tidak profesional dan banyak tipu muslihat.

“Mengingat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat ini sedang turun drastis dan Minim maka Kapolsek Brandan AKP Amrizal Hasibuan SH.MH harus bersikap tegas dan profesional.

Bila Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH,SIK,M.Si., melalui Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan SH.MH tidak mampu mengemban tugas negara, kami persilahkan mundur,” tegasnya mengakui jika kasus pelemparan Bom Molotov yang dialami wartawan KompasNews.Co.Id, Joko Purnomo, Jum’at (11/4/2025) sekira pukul 01.45WIB dinihari yang mangkrak dan tak terungkap di Polsek Pangkalan Brandan.

Namun pihaknya berkomitmen akan tetap melakukan proses hukum sesuai aturan. (jok)

You might also like