Kompasnews.co.Id I Langkat
Pengacara atau Advokat di Kabupaten Langkat meminta kepolisian segera mengejar dan menangkap pelaku pelemparan Bom Molotov kediaman wartawan KompasNews,Co.Id di Gang Mushollah Tangkahan Lagan Kelurahaan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumut, Jum’at sekitar pukul 01.45 WIB dinihari.
“Pengacara (PA) di Stabat, menilai perbuatan tersebut merupakan teror terhadap pers yang dilindungi oleh hukum,” kata Safril SH di Pangkalan Brandan Sabtu (21/6/2025) siang ini
Sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, maka kepolisian (Polres Langkat-red) harus segera mengambil tindakan cepat untuk mengusut pelakunya.
Menurut Safril SH, kekerasan terhadap pers tidak bisa ditolerir, dan karena itu kepolisian harus menggunakan semua daya upaya untuk menangkap pelakunya.
“Polisi selama ini mampu menangkap teroris kelas kakap, kalau hanya kelas Bom Molotov tak tertangkap, tentu akan jadi pertanyaan publik,” ujarnya.
Meskipun pengeboman itu tidak menimbulkan korban jiwa, polisi (Polres Langkat-Polsek Pangkalan Brandan-red) harus melakukan penyelidikan dengan cepat hingga tuntas, agar bisa mengungkap pelaku beserta motif di balik pelemparan Bom Molotov kediaman wartawan Kompas news.Co.Id.
“Bisa jadi ada pihak ketiga yang memperkeruh situasi dari BD sabu atau Gembong sabu-sabu dengan pemberitaan di KompasNews.Co.Id dan Joko Purnomo,” kata mantan anggota DPRD Langkat ini kepada KompasNews.Co.Id.
Safril menambahkan pelemparan Bom Molotov tersebut menambah deretan kekerasan terhadap pers.
Kasus lainnya adalah pelemparan Bom Molotov kediaman wartawan KompasNews.Co.Id terhadap Joko Purnomo, dilakukan oleh orang tak di kenal (OTK) ini merupakan suruhan bandar atau Gembong sabu-sabu di Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumut.
Sementara itu, Pengacara di Stabat, Safril SH menegaskan polisi harus bertindak cepat menangkap pelaku Eksekutor kekerasan terhadap pers, karena jika tidak maka opini publik akan menyimpulkan polisi telah melakukan pembiaran.
“Pembiaran terhadap pelaku kejahatan terhadap pers adalah penyebab impunitas yakni yakni bebasnya pelaku dari jerat hukum,” kata politisi ini.(jok)












