BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Diduga pemerintah Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas Mark-up Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024. Indikasi dugaan Mark-up anggaran terlihat pada sa’at penjelasan seorang perangkat desa yang terkesan berbelit-belit dalam memberikan klarifikasinya ketika di diminta menjawab pertanyaan dari awak media.
Kepala Desa Gunung Kayo melalui kasi pemerintahan Angga saat dimintai kelarifikasinya seolah-olah tidak mengerti dan mengetahui setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Setelah beberapa saat akhirnya Angga perangkat desa Gunung Kayo bersedia membeberkan tentang kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah desa.
“Saya lupa semua berapa anggaran dan tahunnya. Namun kegiatan itu sudah terlaksana dengan jenis kegiatan berupa Pembelian bibit alpokat, pembelian jamur tiram, pembanguan rabat beton, pengadaan Sapi, Pembelian papan merk desa, pembelian tong sampah,” Kata Angga perangkat desa.
Keterangan perangkat desa yang seolah-olah tidak mengetahui dan sembarangan menjawab pertanyaan awak media terkesan menutup rapat-rapat setiap kegiatan pemerintah desa yang sudah terlaksana. Ada apa mereka (perangkat desa) enggan menjelaskan. Pemdes telah dengan sengaja tidak bersedia memberikan informasi dan kelarifikasinya walaupun ada undang-undangnya Keterbukaan informasi publik yang mengatur.
Aktivis anti korupsi Anton Putra Jaya merasa perihatin, seharusnya pemerintah desa dengan senang hati memberikan informasi dan klarifikasi apa saja yang sudah dicapai pemerintah desa. Sehingga masyarakat bisa mengetahui keberhasilan dari hasil sebuah kerja keras pemerintah desa apalagi sudah dilakukan pengawasan oleh berbagai pihak termasuk BPD.
‘Kami meyakini kuat dugaan Mark-up anggaran dana desa terhadap beberapa kegiatan yang disebutkan perangkat desa, informasi pembanguan rabat beton menggunakan material pantai. Ada juga dugaan pembelanjaan sapi tidak sesuai dengan RAB, dan pembelian berapa kotak sampah dan pembuatan papan merk di Mark-up,” Kata Anton dengan Tegas.
Pengawasan dan pembinaan oleh dinas terkait dan camat sangat penting dan selalu menjadi ujung tombak keberhasilan dari pemerintah desa. Jika pengawasnya lemah maka dipastikan pemerintah desa menemui banyak persoalan.
Dengan adanya dugaan Mark-up anggaran dana desa gunung Kayo kecamatan Bunga Mas para pihak terkait seperti, dinas PMD, dan Aparat Penegak Hukum dapat berkerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Jika ditemukan adanya Penyelewengan Mark-up anggaran dan kesalahan administrasi dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga transparansi dan akuntabilitas dari keuangan desa Gunung Kayo dapat dipertanggung jawabkan. Keresahan dan banyaknya pertanyaan masyarkat dapat dijawab jika sudah dilakukan pemerikasaan.
Dan apabila ada terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja maka dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Undang-undang yang mengatur tentang Mark-up harga, dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, khusus terkait dengan tindakan pidana korupsi, merujuk pada Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Penjelasan lebih lanjut:
Mark-up harga dalam pengadaan merupakan praktek penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa , baik di sektor publik maupun swasta.
Dalam konteks pemerintahan Mark-up harga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
(Tanto JKD)













