Halsel – PT. Babang Raya sebagai salah satu agen penyalur BBM di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, melalui Direktur Umar Hi. Suleman mengancam akan melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers pada pekan kemarin, hanyalah sebagai modus untuk memperlancar mafia BBM, khususnya BBM bersubsidi di wilayah Halsel.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Watawan Indonesia (SWi) Kabupaten Halsel Ade Manaf kepada media ini, Jum’at (27/06/2025).
Ade Manaf mengatakan, Umar Hi.Suleman selaku Direktur Utama PT. Babang Raya telah mengancam akan melaporkan ke Dewan Pers bagi media yang memberitakan terkait pelanggaran (mafia) BBM bersubsidi yang dilakuka oleh PT. Babang Raya, katanya.
Lanjutnya, setelah mengancam terhadap media tersebut, pihak PT. Babang Raya melalui Umar Hi. Suleman mengundang media yang memberitakan mafia BBM bersupsidi dilakukan oleh PT. Babang Raya untuk melakukan klarifikasi berita dan dilakukan persetujuan untuk tidak memberitakan lagi oleh media, jelas Ade Manaf.
Menurut Ade Manaf, hal ini telah membuktikan pengancaman media yang telah dilakukan oleh Umar Hi. Suleman hanyalah modus yang digunakan untuk bersembunyi dibalik batu dan tetap melakukan mafia BBM bersusidi dengan bebas dan lancar, ujarnya.
Perlu saya tegaskan, sambung Ade Manaf, media yang tergabung dalam Organisasi Pers, yakni DPD SWI Halsel telah melakukan infestigasi di lapangan terkait pelanggara BBM yang dilakukan agen penyalur di Halsel dan kami telah mengantongi bukti pelanggaran BBM tersebut, tegasnya.
Selaku Organisasi profesi dan sebagai sosial kontrol terhadap program pemerintah, DPD SWI Halsel akan terus memberikan informasi terkait segala bentuk pelanggaran BBM kepada pemerintah dan masyarakat luas melalui pemberitaan.
DPD SWI juga akan berkordinasi dengan pemda Hasel beserta instansi terkait, guna membasmi mafia BBM di Wilayah Halsel yang dilakukan oleh agen penyalur maupun oknum tertentu, tandas ketua DPD SWI Halsel.
Editor : redaksi
Penulis : Rusdi













